
ACEH SINGKIL, 22 Juli 2025 –Kesabaran masyarakat Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, kian menipis. Mereka mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), untuk segera menghentikan dugaan praktik perampasan tanah oleh PT. Delima Makmur. Perusahaan tersebut dituding secara diam-diam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat, tanah desa, dan lahan kelompok tani yang telah dikuasai selama puluhan tahun.
Warga mengecam keras proses pengukuran perpanjangan HGU yang dilakukan PT. Delima Makmur. Ironisnya, proses ini justru didampingi oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi, bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait. Keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas yang mengabaikan partisipasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, tokoh masyarakat adat, dan tokoh masyarakat setempat ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan serius.
Indikasi kerahasiaan dalam proses pengukuran ini memperkuat dugaan adanya permainan di balik layar. Masyarakat menyoroti janji Gubernur Muzakir Manaf sebelumnya mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengukur ulang seluruh HGU di Provinsi Aceh. Pernyataan Mualem yang menegaskan pengembalian hak masyarakat atas tanah yang dirampas dan penarikan lahan di luar HGU untuk dikelola masyarakat, kini justru berbanding terbalik dengan praktik yang terjadi di lapangan. Apakah janji tersebut hanya lips service semata?
Dugaan “curi start” dalam pengukuran HGU ini juga dihubungkan dengan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006. Kedua regulasi ini sejatinya menegaskan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Aceh (Pertanahan Aceh) dalam urusan izin, sengketa tanah, tanah adat, dan sertifikasi. Namun, alih-alih mengambil alih kewenangan tersebut untuk melindungi rakyat, pemerintah daerah terkesan membiarkan perusahaan bergerak leluasa, bahkan diduga memfasilitasinya.
Masyarakat Aceh Singkil, khususnya dari Kecamatan Danau Paris, menyuarakan kemarahan mereka terhadap lambatnya respons “Mualem” dan Bupati Aceh Singkil dalam menghentikan arogansi PT. Delima Makmur. Mereka menuntut intervensi segera dari Gubernur untuk mencegah potensi bentrokan fisik yang kian mengancam. Jika pengabaian ini terus berlanjut, konsekuensi sosial dan keamanan akan menjadi tanggung jawab penuh pihak berwenang yang gagal melindungi hak-hak rakyatnya.
Untuk Diketahui :
* Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
* Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
* Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
* Kantor Staf Presiden (KSP)
* Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh
* Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda
* Media Massa Nasional dan Lokal
Publisher -Red
Reporter CN- Amri