
BANGGAI — 31/07/2025 — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menuntut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut seluruh izin operasi perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Tuntutan ini disampaikan Dandy setelah mendapati sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Dandy, yang merupakan perwakilan dari daerah pemilihan Banggai Bersaudara (Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut), menyebutkan adanya kerusakan lingkungan masif akibat aktivitas pertambangan.
“Sebagai putra Banggai, hati saya teriris melihat bumi Babasal dijarah. Mereka datang dengan janji manis, mengeruk kekayaan alam kami, lalu pergi meninggalkan luka dan kehancuran. Kita—anak cucu kita—yang akan menanggung beban kejahatan lingkungan ini,” kata Dandy, seperti dikutip dalam draf rilis pers yang diterima.
Dugaan Pelanggaran dan Kerusakan Lingkungan
Menurut Dandy, ada dua dugaan pelanggaran utama yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang. Pertama, adanya pembabatan puluhan hektare hutan mangrove yang seharusnya dilindungi. Tindakan ini disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025.
Kedua, pengambilan material untuk penimbunan jetty (dermaga) yang diduga berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dandy juga menyebutkan bahwa ia telah menyoroti dokumen perizinan lingkungan yang dinilainya tidak lengkap.
Lebih lanjut, Dandy memaparkan dampak dari aktivitas tambang tersebut, yang meliputi:
* Musnahnya lebih dari 15 hektare hutan mangrove.
* Gagal panen pada 250 hektare sawah warga.
* Kerusakan parah pada ekosistem Teluk Siuna.
Desakan Tindakan Nyata kepada Kementerian dan DPRD
Dandy mengecam sikap Kementerian ESDM yang dinilainya membiarkan kejahatan lingkungan ini terjadi dan mendesak agar kementerian segera bertindak. “Jika negara ini benar hadir untuk rakyat, maka izinkan saya bertanya: mengapa alam kami dipertaruhkan demi segelintir investor?” ujarnya.
Tuntutan ini juga diarahkan kepada lembaga yang diwakilinya, DPRD, agar tidak berhenti pada pernyataan. Masyarakat menunggu langkah konkret selanjutnya, yaitu pengawalan serius terhadap kasus ini. Aksi nyata dari Dandy dan DPRD Sulteng diharapkan dapat membuktikan bahwa kritik ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen untuk menyelesaikan masalah lingkungan di Banggai.
Publisher -Red