
BEKASI – Beredarnya video wawancara yang menampilkan seorang pegawai non-ASN yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Direktur RSUD Cabang Bungin, dr. Erni Herdiani, memicu sorotan publik. Pasalnya, pegawai bernama Asih tersebut dikabarkan kerap mewakili direktur dalam berbagai acara kedinasan, menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengangkatannya.
Asih, dalam video wawancara tersebut, mengakui dirinya adalah pegawai honorer Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa setiap kegiatannya di rumah sakit dilakukan atas perintah direktur. “Ya, saya memang bukan PNS, bukan pegawai PPPK, saya pegawai BLUD,” ujarnya.
Beberapa staf internal RSUD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Asih baru mulai bekerja pada Juli 2025 atas penunjukan langsung oleh Direktur. Fakta ini menuai kritik karena pengangkatan tenaga honorer selain ASN tidak lagi diperbolehkan sejak 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal LSM Peduli Keadilan, Kang Obay, yang juga tokoh masyarakat Cabang Bungin, menilai pengangkatan Asih melanggar aturan. Menurutnya, meskipun ada pengecualian untuk perekrutan pegawai BLUD sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2018, prosedur tersebut harus didasarkan pada kebutuhan mendesak, transparan, dan akuntabel.
“Perekrutan harusnya melalui mekanisme seleksi yang jelas, mulai dari pengumuman lowongan, pendaftaran, hingga tes. Ini tiba-tiba sudah muncul dan bekerja. Rumah sakit ini aset pemerintah, gaji dan honornya menggunakan uang negara, bukan milik pribadi direktur,” ujar Kang Obay.
Ia menambahkan, jika perekrutan ini tidak sesuai aturan, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau nepotisme. Ia juga menyoroti perilaku Asih yang dianggap mendominasi dalam forum-forum kedinasan, padahal secara struktural ada pejabat lain yang seharusnya mewakili, seperti Kasubag atau Humas.
Tanggapan Pihak RSUD
Terkait isu ini, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD Cabang Bungin, dr. Erni Herdiani. Namun, dr. Erni menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi perhatian serius, terutama bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, agar tata kelola kepegawaian dapat berjalan lebih profesional.
(Redaksi)