
BINJAI, 6 Agustus 2025— Eksekusi vonis terhadap Samsul Tarigan atas kasus penguasaan lahan ilegal PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare hingga kini belum juga dilaksanakan. Penundaan eksekusi ini memicu sorotan publik dan protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
Samsul Tarigan divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada 20 November 2024. Meskipun putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi, pihak PN Binjai dan Kejaksaan dituding lambat dalam menerbitkan surat eksekusi.
Pada awal Agustus 2025, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, AMSUB mendesak MA untuk memerintahkan PN Binjai segera menerbitkan surat eksekusi.
Penundaan eksekusi ini memicu serangkaian aksi protes. AMSUB bahkan sempat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Presiden Joko Widodo turut memperhatikan kasus ini.
“Kami meminta penegakan hukum yang adil. Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar, namun eksekusi putusan tak kunjung dilakukan. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?” ujar perwakilan mahasiswa dalam surat aduan tersebut.
Sebelumnya, Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumatera Utara juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selain mendesak eksekusi vonis Samsul Tarigan, mereka juga menuntut penutupan diskotek ilegal yang diduga beroperasi di lahan negara. Aksi ini menyoroti dugaan jaringan bisnis hiburan malam yang dikaitkan dengan Samsul Tarigan di beberapa wilayah, termasuk Binjai, Deli Serdang, dan Langkat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Lahan tersebut dikelola secara ilegal, dengan 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan tempat hiburan.
Berikut adalah kronologi putusan hukum dalam kasus ini:
* Pengadilan Negeri Binjai: Memvonis Samsul Tarigan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
* Pengadilan Tinggi: Mengubah vonis menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
* Mahkamah Agung: Menolak kasasi dari jaksa dan terdakwa, sehingga vonis kembali ke putusan awal PN Binjai, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.
Samsul Tarigan sendiri sebelumnya pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2023 atas kasus penyerangan personel kepolisian saat razia. Ia akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Karo.
Dengan adanya putusan kasasi yang menguatkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara, publik menunggu tindakan dari pihak berwenang. Publik mempertanyakan mengapa proses eksekusi vonis tak kunjung dilakukan, meskipun seluruh proses hukum telah selesai.
(Tim Redaksi)