
PATI, JATENG – Bupati Pati, Sudewo, secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% yang sebelumnya telah ditetapkan. Pembatalan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2035, dan dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim 0718, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Pati mencermati perkembangan situasi di masyarakat dan menampung aspirasi publik yang berkembang. “Mencermati perkembangan situasi dan kondisi juga mengakomodir aspirasi yang berkembang. Saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB, dengan ini saya batalkan,” ujar Bupati Sudewo.
Sudewo menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembatalan ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memperlancar roda perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Pati. Dengan keputusan ini, tarif PBB yang berlaku akan kembali ke tarif yang ditetapkan pada tahun 2024.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif baru, Pemerintah Kabupaten Pati akan mengembalikan selisih kelebihan pembayaran. Mekanisme pengembalian uang tersebut akan diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dikoordinasikan melalui kantor kepala desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sudewo juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun dan melayani masyarakat Pati secara maksimal. “Ini murni dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif. Saya tetap tulus ikhlas untuk rakyat Kabupaten Pati semuanya, tidak ada yang saya bedakan,” pungkasnya.
Publisher -Red