
Musi Rawas, 10 Agustus 2025– Potensi lumbung padi di Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, terancam rusak akibat ulah sejumlah kios pupuk bersubsidi yang secara terang-terangan menjual pupuk di luar aturan. Praktik ilegal ini diduga merugikan para petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi dan memiliki Kartu Tani, sementara oknum di lapangan mengambil keuntungan.
Investigasi mendalam oleh awak media menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bebas terjadi di beberapa desa, termasuk Suko Rejo dan Sri Mulyo. Darwis (50), seorang petani dari Desa Suko Rejo, mengaku membeli pupuk jenis Ponska dan Urea seharga Rp155.000 per karung dari Kios KPL milik Darmawan.
“Saya tidak punya Kartu Tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK, tapi bisa beli pupuk dengan mudah,” ujar Darwis, sambil menunjukkan surat pernyataan bermaterai sebagai bukti.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Lutno (53), anggota kelompok tani dari Desa Sri Mulyo. Ia menyatakan bahwa di desanya, pupuk bersubsidi dijual secara bebas kepada siapa saja. Lebih parahnya lagi, ia menyebut bahwa Kartu Tani milik anggota kelompoknya ditahan oleh Dayat, pemilik kios pupuk di wilayah tersebut.
“Kartu Tani kami ditahan, jadi kami kesulitan untuk menebus pupuk sesuai jatah,” ungkap Lutno.
Selain itu, awak media juga menemukan penjualan pupuk bersubsidi melalui jalur yang tidak resmi. Kami berhasil membeli satu karung pupuk Ponska seharga Rp160.000 dari seorang pemilik toko sembako bernama Titin. Padahal, Titin bukanlah pengecer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang memasok pupuk subsidi kepada penjual ilegal seperti Titin? Mengingat distributor resmi untuk wilayah Terawas adalah CV Berkah Tani Jaya, patut diduga ada mata rantai yang terputus atau bahkan sengaja diputus dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi di Musi Rawas.
Praktik jual-beli pupuk bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian. Ancaman hukuman pidana penjara menanti para pelaku, mengingat pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan ketat pemerintah.
Polemik pupuk bersubsidi di Musi Rawas bukanlah hal baru. Namun, Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan abai. Tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap kios-kios nakal, bahkan terhadap pengecer ilegal yang terang-terangan beroperasi. Sikap “tutup mata” ini telah menciptakan preseden buruk dan memperburuk kondisi pertanian di Musi Rawas.
Pemerintah daerah dan APH dituntut untuk segera mengambil langkah konkret. Penindakan terhadap kios-kios nakal dan pengecer ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak dan tidak menjadi komoditas bisnis ilegal.
Publisher -Red
Reporter CN- Wardani