
PROBOLINGGO, INDONESIA, 12 Agustus 2025— Dugaan praktik curang dan intimidasi yang menodai hak konsumen serta integritas pers terkuak di SPBU 53.672.23 Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sebuah insiden yang bermula dari keluhan diskriminasi pelayanan berkembang menjadi indikasi kuat adanya upaya suap untuk membungkam pemberitaan. Peristiwa ini mengungkap celah pengawasan yang dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan haram dari BBM bersubsidi, merugikan masyarakat kecil dan negara.
Sejumlah konsumen mengeluhkan perlakuan diskriminatif dari SPBU Muneng yang diduga mengutamakan pengisian BBM jenis Pertalite bagi para tengkulak atau pembeli dalam jumlah besar. Sementara itu, masyarakat umum yang mengantre berjam-jam justru diabaikan. Salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya.
“Saya sudah antre satu jam lebih. Motor dengan tangki modifikasi bolak-balik diisi, bahkan petugasnya main curang dengan mengisi lebih sedikit dari jumlah yang tertera. Hanya demi uang Rp2.000, hak kami sebagai pembeli dipangkas,” ujarnya.
Sesuai regulasi, Pertalite merupakan BBM penugasan yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum. Prioritas pelayanan terhadap pembeli dengan tangki besar yang berpotensi dijual kembali adalah pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Saat seorang jurnalis melakukan peliputan di lokasi, intimidasi pun terjadi. Seorang petugas SPBU diduga mengejar dan mencoba menyodorkan uang tunai sebesar Rp1 juta sebagai upaya untuk menutup-nutupi peristiwa tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng etika bisnis, tetapi juga merupakan bentuk pidana suap yang bertujuan membungkam suara media.
Upaya ini menguatkan dugaan bahwa praktik curang di SPBU tersebut merupakan skema yang terorganisir. Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya adalah serangan terhadap kebebasan pers dan transparansi informasi, yang menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, Satgas BBM, dan manajemen Pertamina. Praktik curang dalam distribusi BBM bersubsidi merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dan menindas rakyat kecil.
Tindakan suap terhadap jurnalis juga harus diproses hukum secara tegas untuk memberikan efek jera. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus merajalela, mengubah SPBU menjadi sarang mafia yang memanfaatkan subsidi negara untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat menuntut adanya investigasi menyeluruh dan sanksi tegas terhadap SPBU Muneng. Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih lemah. Negara seharusnya tidak hanya hadir dalam bentuk kebijakan, tetapi juga dalam bentuk penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak rakyat, bukan melindungi para pelaku curang.
Publisher -Red