
PATI JAWA TENGAH, 17 Agustus 2025,- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggotanya, Kristoni Duha, saat unjuk rasa pada Rabu, 13 Agustus 2025. Peristiwa ini menyisakan luka fisik dan mental, yang membuat korban memutuskan untuk mencari keadilan.
Dalam jumpa pers pada 16 Agustus 2025, Kristoni Duha atau yang akrab disapa Toni, menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Menurut Toni, kejadian bermula saat ia hendak menyelamatkan demonstran lain yang dikabarkan ditahan di Pendopo Kabupaten Pati.
Setibanya di lokasi, Toni mengaku sudah dihadang oleh sekelompok orang yang ia sebut sebagai preman. Ia dituduh sebagai provokator dan perusuh. “Mereka meneriaki saya provokator dari luar Jawa yang merusak ketenangan daerah,” ujar Toni. Ia menambahkan bahwa upaya untuk menunjukkan KTP dan membuktikan dirinya adalah warga Pati ditolak.
Setelah dikepung, menurut pengakuan Toni, ia dan beberapa rekannya diserang oleh kelompok preman tersebut, yang kemudian berlanjut dengan dugaan kekerasan dari sejumlah personel polisi. Toni menuturkan, ia mengalami luka parah di wajah, termasuk hidung yang memar akibat tendangan. “Wajah saya terluka parah, ada bekas sepatu dan hidung saya memar,” katanya.
Toni juga mengaku kehilangan dompet berisi uang sekitar Rp1 juta dan dua unit ponselnya disita oleh polisi saat kejadian. Setelah disekap selama beberapa jam, Toni dan 11 orang lainnya dibebaskan berkat bantuan tim kuasa hukum AMPB. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Menanggapi kejadian ini, Kasihumas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan pihaknya belum memiliki informasi rinci mengenai insiden tersebut. Namun, ia menyatakan kesediaan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika ada laporan resmi yang masuk. “Kami siap menelusuri kebenaran tuduhan ini,” tegasnya.
Publisher -Red