
BANGGAI LAUT, Sulawesi tengah, CN-Kepala Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, kini menghadapi ancaman sanksi hukum serius setelah dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Palu yang telah berkekuatan hukum tetap. Sikap tersebut memicu reaksi keras dari pihak pengadilan yang akan segera mengambil langkah-langkah paksa.
Pada 1 Maret 2024, Pengadilan TUN Palu mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 100/PEN-EKS/2022/PTUN.PL. Penetapan ini secara tegas memerintahkan Kepala Desa Bentean untuk melaksanakan Putusan Nomor 100/G/2022/PT.TUN.MKS, yang di dalamnya mewajibkan pembatalan surat keputusan dan pengembalian empat perangkat desa ke jabatan semula.
Juru Bicara Pengadilan TUN Palu, dalam pernyataan pers hari ini, mengungkapkan bahwa pihak tergugat, Kepala Desa Bentean, tidak menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi perintah tersebut.
“Hingga saat ini, putusan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) belum dilaksanakan. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap perintah hukum dan merugikan hak-hak warga,” kata juru bicara tersebut.
Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan dasar hukum bagi pengadilan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak patuh.
Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Kepala Desa Bentean mencakup:
* Sanksi Administratif: Pengadilan akan mengajukan rekomendasi kepada Bupati Banggai Laut dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara atau tetap.
* Penerapan Uang Paksa (Dwangsom): Kepala Desa dapat diwajibkan membayar denda harian yang terus bertambah hingga putusan dilaksanakan.
* Publikasi di Media: Pengadilan berhak mempublikasikan ketidakpatuhan Kepala Desa di media massa sebagai sanksi moral.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum dan dapat ditegakkan di lapangan. Pihak pengadilan menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, dan setiap pelanggaran terhadap putusan pengadilan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Publisher -Red
Reporter CN- Faisal Taib