
BANDUNG,- 18 Agustus 2025,- Kantor Hukum Serpina Lumbantoruan, S.H. & Rekan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk klien mereka, Rizal Rudiansyah. Rizal, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan asusila, disebut kuasa hukum menjadi korban kriminalisasi.
Dalam surat permohonan yang dilayangkan kepada LPSK, pihak kuasa hukum memaparkan sejumlah temuan yang menjadi dasar permohonan mereka. Mereka mengklaim adanya kejanggalan dan rekayasa dalam kasus yang menimpa kliennya.
Menurut kuasa hukum, setelah Rizal ditetapkan sebagai tersangka, seorang pengacara korban berinisial “I” diduga meminta uang sebagai imbalan untuk “perdamaian” dan pencabutan laporan. Pihak pengacara juga menyebutkan bahwa pondok pesantren milik Rizal mengalami kebakaran tak lama setelah permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Mereka menduga insiden kebakaran ini terkait dengan kasus yang ada.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan fitnah dan persekongkolan. Mereka merujuk pada keterangan dari seorang saksi berinisial Z, yang disebut merasa namanya dicemarkan dan dipaksa oleh ayahnya untuk menjadi saksi. Selain itu, mereka mengutip keterangan dari saksi lain berinisial A, yang menyebutkan salah satu korban diduga pernah berhubungan intim dengan laki-laki lain sebelum memasuki pesantren.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyebaran informasi terkait kasus ini oleh pengacara korban, Ahmad Ridho, di media sosial sebelum penetapan tersangka. Hal ini, menurut mereka, menimbulkan dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, kuasa hukum Rizal Rudiansyah memohon kepada LPSK untuk memberikan perlindungan hukum bagi klien mereka. Surat permohonan ini juga telah ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolresta Bandung.
Publisher -Red