
BANGGAI LAUT Sulawesi tengah, 18/08/2025, CN– Sikap Kepala Desa Bentean, Nawir Lando, yang tidak mengindahkan perintah langsung dari Bupati Banggai Laut telah menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas hierarki pemerintahan dan supremasi hukum di daerah. Tindakan ini tidak hanya meremehkan lembaga yudikatif, tetapi juga menantang kewenangan pimpinan tertinggi di tingkat kabupaten.
Dalam sebuah perkembangan yang mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengonfirmasi bahwa surat perintah Bupati bernomor 410/1014/OPMD-P3A/2023 tertanggal 02 November 2023 – yang memerintahkan pencabutan keputusan pemberhentian perangkat desa – telah dicampakkan begitu saja oleh Kepala Desa Bentean. Perintah ini sejatinya merupakan langkah terakhir untuk memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan terang-terangan. Seorang kepala desa menolak menjalankan putusan pengadilan, dan yang lebih parah, menolak melaksanakan perintah langsung dari Bupati. Ini bukan lagi soal perbedaan pendapat, melainkan perlawanan terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar seorang pejabat senior di Pemkab Banggai Laut yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa tindakan Nawir Lando secara sistematis telah mengabaikan seluruh jalur hukum dan administratif yang ada. “Dua kali surat teguran dari Camat Banggai Selatan diabaikan, putusan pengadilan yang inkrah juga tak digubris, dan kini perintah Bupati pun dianggap angin lalu. Sikap ini menempatkan Kepala Desa Bentean seolah-olah berada di atas hukum.”
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik tentang bagaimana pemerintahan desa dijalankan. Keempat perangkat desa yang hak-haknya dilanggar, yaitu Ahmad H. Sapiten, Rudin Saidila, Nurmin Dj Sepang, dan Ten Bakusing, hingga kini belum dipulihkan kedudukannya. Padahal, keputusan pengadilan secara gamblang membatalkan kebijakan sewenang-wenang yang menimpa mereka.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perintah Bupati dilaksanakan. Ancaman sanksi yang lebih berat, hingga pemberhentian sementara dari jabatan, menjadi opsi yang kini berada di meja pimpinan. “Kami akan pastikan bahwa setiap pejabat, dari tingkat tertinggi hingga terendah, tunduk pada hukum. Wibawa eksekutif dan yudikatif harus ditegakkan kembali,” tutup pejabat tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN- Faisal Taib