
Jakarta, 18 Agustus 2025– Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menjadi sorotan di tengah desakan beberapa anggota dewan untuk menaikkan alokasi dananya. Instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini, kerap menuai kritik dan diperingatkan oleh sejumlah lembaga sebagai potensi penyimpangan.
Meski Pokir secara legal bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah, pelaksanaannya di lapangan seringkali menimbulkan pertanyaan. Sejumlah lembaga antirasuah, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah berulang kali mengingatkan potensi penyimpangan pada instrumen ini.
Berdasarkan temuan yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa modus penyimpangan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Pokir antara lain:
* Intervensi penunjukan kontraktor: Anggota DPRD diduga terlibat dalam penunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan proyek, melemahkan proses lelang yang seharusnya transparan.
* Dugaan transaksional: Adanya indikasi Pokir dijadikan komoditas politik dan ekonomi. Di beberapa kasus, muncul laporan mengenai permintaan fee dari kontraktor yang ingin mengerjakan proyek.
* Usulan yang tidak melalui Musrenbang: Usulan program Pokir terkadang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa melalui proses Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang semestinya, sehingga perencanaan pembangunan tidak terstruktur dengan baik.
Praktek-praktek tersebut dinilai dapat menyebabkan anggaran daerah tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik. Lebih jauh, hal ini berpotensi memicu ketimpangan dalam pembangunan dan melemahkan fungsi pengawasan DPRD.
Sejumlah pihak menilai, penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan mekanisme Pokir berjalan sesuai koridor hukum, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Mengingat peran strategis Pokir sebagai jembatan aspirasi rakyat, optimalisasi pengawasan dan perbaikan sistem diharapkan dapat mencegah penyalahgunaannya di masa mendatang.*Red.