Pati, 20 Agustus 2025 — Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Dalam sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap fakta mengejutkan bahwa uang korban, Nurwiyanti, diduga tidak digunakan untuk investasi, melainkan dipinjamkan kepada pihak ketiga dengan bunga tinggi.
Anifah, yang datang ke persidangan dengan balutan busana hitam putih, didampingi dua pengacaranya. Senyumnya tak pudar meski disorot oleh awak media, menunjukkan kesan “gaya elit ekonomi sulit,” yang belakangan menjadi sebutan bagi kasus ini.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., bersama anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi notaris, Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa.
Dalam persidangan, kedua saksi mengungkap bagaimana Anifah diduga melakukan penipuan. Bermula pada 27 Maret 2023, Anifah meyakinkan Nurwiyanti untuk berinvestasi dalam usaha peternakan ayam, jual beli pakan, dan kerja sama dengan rumah pemotongan ayam (RPA), dengan janji keuntungan 5-7%.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa perusahaan yang diklaim Anifah, PT PUAS dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus, ternyata fiktif. PT PUAS diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2021, sementara PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Uang korban senilai Rp3,1 miliar yang terkumpul dari Maret 2023 hingga Maret 2024, tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan. Sebaliknya, uang tersebut dipinjamkan kepada pihak ketiga bernama Puji Supriyani alias Puput dengan bunga 10% tanpa sepengetahuan Nurwiyanti. Keuntungan yang diberikan kepada korban diduga berasal dari uang korban sendiri, seolah-olah sebagai bagi hasil investasi.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana penipuan dan tidak bisa digiring ke ranah perdata.
“Uang yang diklaim sebagai keuntungan oleh terdakwa, itu sejatinya uang korban sendiri. Ini murni pidana, tidak ada hubungan utang piutang,” ujar Teguh di depan awak media. Ia juga menyebutkan bahwa rangkaian kebohongan terdakwa telah terbukti melalui kesaksian korban dan saksi-saksi lainnya.
Teguh juga berharap suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, juga dimintai pertanggungjawaban pidana karena diduga turut serta dalam penipuan ini. “Suami terdakwa turut serta sejak awal, bahkan terakhir telah menukar jaminan tanah,” tambahnya.
Nurwiyanti, korban penipuan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Anifah. “Seharusnya kalau ada itikad baik untuk mengembalikan uang, kami bisa menerima. Bukannya berusaha mengembalikan, malah menantang untuk diproses hukum karena merasa punya backing,” tutur Nurwiyanti.
Ia juga menyoroti gaya hidup terdakwa yang dinilai kontras dengan kondisi finansialnya. “Anifah juga buka usaha kafe Djoglo Pati di Jl. Kamandowo, yang modalnya mungkin miliaran. Kalau mau mencicil, kan lebih baik,” tutup Nurwiyanti dengan nada menyesal.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










