
Medan, 26 Agustus 2025– Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara (Taput), SHS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan identitas. Laporan ini diajukan oleh seorang wanita berinisial EL (29), yang mengaku telah dinikahi oleh terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini dan Hardian Maulana Putra, SH, menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara ini terdaftar pada 25 Agustus 2025. Terlapor diduga melanggar Pasal 378 tentang penipuan serta Pasal 263 dan Pasal 266 tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Menurut kuasa hukum, kliennya menikah dengan SHS pada 31 Oktober 2015 dan kini telah memiliki dua anak. Namun, setelah kelahiran anak pertama, EL baru mengetahui bahwa SHS sudah beristri dan memiliki anak yang tinggal di Taput. Saat pernikahan, SHS diduga menggunakan identitas palsu dengan nama Alek Sani, berstatus lajang, dan bekerja sebagai wiraswasta, padahal ia adalah seorang ASN.
Pada Desember 2016, saat EL sedang mengandung anak kedua, SHS disebut mulai jarang menemui dan tidak lagi memberikan nafkah.
“Kami telah mengirimkan somasi pada 19 Agustus 2025. Kami juga telah bertemu langsung dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta agar SHS diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” ujar Khomeini.
Ia menambahkan, pihaknya meminta Ditreskrimum Poldasu segera menindaklanjuti laporan dan memanggil terlapor untuk diperiksa.
Hardian Maulana Putra, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan. “Tindakan kebohongan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan klien kami secara moral dan material. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan kami juga berencana mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran anak,” katanya.
EL, selaku pelapor, berharap mendapatkan keadilan dan hak-hak kedua anaknya sebagai anak kandung dari terlapor dapat terpenuhi.
Publisher -Red