
Grobogan, 26 Agustus 2025 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Korea Selatan kini telah memasuki babak penuntutan. Setelah melalui proses penyelidikan di Polres Grobogan, dua orang tersangka dalam kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada 22 Agustus 2025.
Pelimpahan ini meliputi berkas perkara dan dua tersangka, yakni Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, serta Sri Sutikno, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini berstatus tahanan kejaksaan.
Salah satu korban, yang identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa kedua tersangka sebelumnya kerap memberikan janji-janji keberangkatan yang tidak terealisasi.
“Mereka hanya memberikan janji dan membuat surat pernyataan bermeterai, tetapi tidak pernah ditepati,” ujar korban.
Korban menyebutkan bahwa laporan kepolisian diajukan secara terpisah oleh beberapa individu ke Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelimpahan kasus ke kejaksaan ini diharapkan dapat membawa kejelasan hukum bagi para korban. Kejaksaan Negeri Grobogan saat ini tengah mempersiapkan proses persidangan.
Publisher -Red