
SUKABUMI 26 Agustus 2025 – Pembangunan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Desa Cangehgar, Palabuhanratu, kini menjadi sorotan publik sekaligus simbol nyata dari kegagalan tata kelola anggaran. Proyek yang menelan biaya fantastis Rp180 miliar ini telah terbengkalai selama bertahun-tahun, meninggalkan kerangka bangunan yang rusak dan ilalang yang menjulang tinggi, sehingga dijuluki “rumah hantu” oleh masyarakat.
Proyek yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik ini telah berubah menjadi monumen bisu dari uang rakyat yang terbuang sia-sia. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak citra tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih, lokasinya yang strategis di dekat Pantai Pelabuhanratu, membuat proyek ini menjadi pergunjingan para wisatawan.
Menanggapi permasalahan ini, pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam. “Bagaimana mungkin pembangunan kantor bupati bisa mangkrak bertahun-tahun seperti ini? Proyek ini bagaikan hidup segan mati tak mau,” ujarnya.
Sutan Nasomal menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera turun tangan melakukan audit forensik dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan para menteri terkait bersama gubernur mewujudkan pembangunan istana perkantoran Pemkab Sukabumi ini,” tambah Prof. Sutan, seraya menekankan perlunya tindakan tegas.
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak terkait:
* Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus transparan mengenai rincian anggaran yang telah digunakan dan menjelaskan mengapa proyek ini bisa mangkrak.
* Kontraktor pelaksana wajib diperiksa terkait kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran. Jika terbukti ada kelalaian atau indikasi korupsi, mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut pemerintah daerah, kelanjutan proyek membutuhkan dana tambahan sekitar Rp100 miliar, namun target penyelesaian baru akan dimulai pada tahun 2027 atau 2028. Hal ini menunjukkan lambatnya respons pemerintah terhadap masalah yang berlarut-larut.
Proyek “rumah hantu” ini hanyalah satu dari serangkaian proyek mangkrak di Sukabumi, menjadi cerminan buruk dari perencanaan dan eksekusi pembangunan yang lemah. Masyarakat menunggu bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata dan penegakan hukum untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara bertanggung jawab.
Publisher -Red