
Kebumen, 26 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Petugas menangkap seorang pemuda berinisial ZM (23), warga Aceh yang berdomisili di Kebumen, saat sedang melakukan transaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka pada Sabtu (5/7/2025) malam.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan ZM, petugas menyita ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar, di antaranya:
* Hexymer: 220 butir
* Pil “Y” atau Trihexyphenidyl: 390 butir
* Trihexyphenidyl: 22 butir
* Tramadol: 127 butir
Kompol Faris menambahkan bahwa obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Namun, tersangka menjualnya secara bebas kepada masyarakat.
“Dari pengakuan tersangka, para pembeli mayoritas berasal dari warga Kebumen, termasuk di antaranya kelompok anak punk,” kata Kompol Faris saat konferensi pers yang didampingi Kasatresnarkoba, AKP Heru Sanyoto.
Tersangka ZM kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Salah satu jenis obat yang paling banyak dicari adalah pil “Y” atau Trihexyphenidyl. Obat ini sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia atau mabuk. Wakapolres Kebumen menegaskan bahwa penyalahgunaan obat ini sangat berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ, dan kecanduan.
Polres Kebumen berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan diri sendiri. Selain itu, Kompol Faris juga berpesan kepada orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Publisher -Red
Editor CN -Jhon