
Pati, 4 September 2025 — Sebuah insiden memalukan yang mencoreng dunia pers kembali terjadi, kali ini di kantor DPRD Pati. Prilaku keji dan arogan menodai kebebasan pers saat jurnalis meliput rapat penting, menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di negeri ini. Peristiwa ini, yang dilakukan oleh oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, adalah tamparan keras bagi demokrasi dan tameng kebebasan berekspresi.
Kejadian berawal ketika para wartawan tengah menjalankan tugas suci mereka, meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Rapat tersebut mengagendakan permintaan keterangan dari Dewas RSUD RAA Soewondo. Namun, alih-alih memberikan informasi, Ketua Dewas, Torang Manurung, justru meninggalkan ruangan. Ketika wartawan mencoba mengejar untuk mendapatkan informasi, mereka justru disambut dengan kekerasan ala preman.
Seorang wartawan LingkarTV, Mutia Parasti, ditarik dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Kejadian serupa menimpa Umar Hanafi dari murianews.com, yang terdorong ke belakang. Tindakan brutal dan pengecut ini bukan hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga secara terang-terangan merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi bersama.
Prilaku arogan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo mencederai kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kekerasan yang menghambat wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi adalah perbuatan pidana, sebagaimana diatur tegas dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999. Peristiwa ini menjadi bukti nyata betapa masih banyak pihak yang tidak memahami, bahkan dengan sengaja mengabaikan, undang-undang tersebut.
Para jurnalis menuntut pertanggungjawaban penuh atas insiden ini. Pelaku kekerasan harus dihukum seberat-beratnya, dan dipecat sebagai sanksi atas tindakannya yang merusak etika dan hukum. Selain itu, mereka menuntut pelaku untuk segera meminta maaf secara terbuka bersama dengan Torang Manurung, karena pelaku adalah pengiringnya. Jalur hukum akan ditempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan dan insiden memalukan ini tidak akan terulang lagi.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk mengetahui. Insiden di DPRD Pati ini menjadi pengingat pahit bahwa perjuangan untuk pers yang bebas masih jauh dari selesai. Masih banyak arogansi dan kebodohan yang harus dilawan demi tegaknya pilar keempat demokrasi.
Publisher -Red