
KAMPAR, RIAU, 9 September 2025– Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Suryono alias Kentung, Ketua Koperasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu. Kasus ini kini diselidiki sebagai pembunuhan berencana, dengan tiga tersangka telah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Suryono ditemukan tewas pada Senin, 18 Agustus 2025, dini hari, di kantor SPTI. Korban tewas akibat luka sayatan di paha yang menyebabkan pendarahan hebat. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan dua pria mengendarai sepeda motor datang ke lokasi, salah satunya kemudian menyerang korban sebelum melarikan diri.
Proses perburuan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung Hulu dan Tim Jatanras Polres Kampar. Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah kos di Babura, Sunggal, Medan.
Tersangka yang ditangkap adalah MS alias Sitepu (45), yang diduga berperan sebagai eksekutor. Berdasarkan keterangan MS kepada penyidik, ia mengaku dibayar oleh dua orang, yaitu JS alias PL alias Opung Jeremi (67) dan Mahmud Fauzi Simanjuntak (40), yang juga telah ditangkap oleh polisi.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik pembunuhan ini diduga kuat terkait persaingan bisnis.
* JS alias PL disebut-sebut sebagai otak di balik aksi pembunuhan karena dendam bisnis bongkar muat pupuk PTPN yang dikelola oleh korban sejak tahun 2021.
* Mahmud Fauzi Simanjuntak (MF) diduga terlibat karena merasa sakit hati setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala unit bongkar muat.
* MS alias Sitepu menyatakan ia bersedia melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya.
Selain tiga tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu SD yang berperan sebagai penghubung dan pengintai korban, serta TS yang diduga sebagai pengemudi sepeda motor saat kejadian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya kasur dan bantal berlumuran darah, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 5150 ZAJ yang diduga digunakan oleh pelaku.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir, termasuk pembunuhan bayaran, dalam setiap persaingan bisnis.
Publisher -Red