
Aceh Singkil, 10 September 2025 — Yakarim, seorang aktivis yang dikenal di kalangan masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, mengeluarkan pernyataan sikap terkait isu lahan dan hak-hak masyarakat. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk advokasi terhadap kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Dalam pernyataannya, Yakarim menyoroti amanat regulasi yang mewajibkan perusahaan perkebunan besar untuk menyediakan kebun plasma. Menurutnya, implementasi regulasi ini sangat penting untuk memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi warga lokal.
“Kewajiban perusahaan perkebunan adalah membangun kebun plasma untuk masyarakat. Itu hak rakyat yang harus diperjuangkan,” ujar Yakarim dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini didasari oleh prinsip keadilan dan hak-hak masyarakat yang menurutnya perlu terus disuarakan.
Menanggapi situasi hukum yang sedang ia hadapi, Yakarim menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari risiko perjuangan. Ia menyebut bahwa saat ini ia sedang menghadapi proses hukum terkait perjuangannya menyuarakan isu ini.
Yakarim juga menyampaikan harapannya agar perjuangan masyarakat di Aceh Singkil dan Subulussalam mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia secara khusus menyerukan kepada Presiden, Jaksa Agung, Gubernur Aceh, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan provinsi untuk menanggapi persoalan ini dengan serius.
“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan dan hak masyarakat,” tegasnya.
Publisher -Red
Reporter CN – Amri