
PEKANBARU, RIAU – Kasus pembunuhan Suryono, Ketua SPTI Desa Kasikan, semakin memanas. Pada Jumat (12/9/2025), pengacara Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) ke Propam Polda Riau. Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap salah satu terduga pelaku utama berinisial HH.
Laporan yang teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/51/IX/2025/PROPAM ini mencuat setelah Iskandar Halim Munthe menemukan indikasi keterlibatan Aipda AP, anggota Intel Polsek Tapung Hulu. Dugaan ini diperkuat oleh informasi yang diterima pengacara bahwa Aipda AP diduga bertemu dengan dua terduga otak pembunuhan, JS alias PL alias Opung Jeremi dan HH, dua hari sebelum insiden, tepatnya pada 16 Agustus 2025. Pertemuan ini disebut-sebut juga dihadiri oleh Kapolsek Tapung Hulu.
Iskandar Halim Munthe menegaskan, “Kami menduga adanya keterlibatan personel Polsek Tapung Hulu yang melindungi atau menyembunyikan HH. Sampai saat ini HH belum ditangkap. Kami meminta kepolisian bekerja maksimal dan profesional agar para pelaku benar-benar diadili.”
Ketika dimintai konfirmasi, Aipda AP memberikan respons singkat. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan hak masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Polri. “Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personel Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta profesionalitas dari kepolisian. Laporan ini menambah tekanan bagi Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar untuk segera menuntaskan kasus dan mengungkap semua pihak yang terlibat, demi tercapainya keadilan bagi korban dan keluarganya.
Publisher -Red