
KENDAL – Pengadilan Agama (PA) Kendal mencatat bahwa hingga Agustus 2025, kasus perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani. Dari 1.934 perkara yang masuk, 1.755 di antaranya merupakan kasus perceraian. Angka ini menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan tahun 2024, di mana dari 2.634 perkara, sebanyak 2.410 adalah kasus perceraian.
Penyebab utama perceraian di Kendal didominasi oleh masalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Ketua PA Kendal, Ahmad Farhat, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu terbesar, diikuti oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan masalah hubungan jarak jauh.
“Banyak kasus yang dipicu oleh masalah ekonomi. Selain itu, faktor hubungan jarak jauh juga menjadi penyebab, terutama bagi pasangan yang salah satunya bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran di Hong Kong atau Taiwan,” kata Farhat pada Jumat (12/9/25).
Farhat menambahkan bahwa rata-rata kasus perceraian dapat diputus dalam waktu 1–2 bulan. Namun, untuk kasus yang melibatkan sengketa harta bersama, prosesnya bisa lebih lama karena sering terkendala mediasi.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, PA Kendal telah meluncurkan beberapa inovasi. Salah satunya adalah layanan e-Court, di mana masyarakat dapat mendaftarkan gugatan atau perkara lain secara daring melalui situs resmi Mahkamah Agung RI.
“Masyarakat hanya perlu memilih PA Kendal, mengisi formulir, dan mengunggah berkas. Sistem ini dibuat lebih mudah dan murah,” jelas Farhat. Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital, petugas PA siap memberikan pendampingan.
Selain itu, PA Kendal juga memperkenalkan layanan Gerakan Melayani Terintegritas dan Inklusif (GERMAT). Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, orang tua, dan ibu menyusui.
Dengan sistem identifikasi kalung berwarna, setiap tamu dapat terlayani sesuai kebutuhan. Kalung kuning untuk kuasa hukum, merah untuk tamu umum, dan hijau untuk layanan aduan. Khusus untuk kelompok rentan, disediakan kalung merah muda, dengan pendamping berkalung lilac.
“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan pelayanan yang sesuai, terutama bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang berhak mendapatkan prioritas,” tutup Farhat.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen