
ACEH SINGKIL, 16 September 2025 – Yakarim, seorang aktivis yang juga Ketua Komda Lembaga Rumpun Masyarakat (LRM) RI Aceh Singkil, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa lahan dengan PT Delima Makmur. Penetapan ini memicu reaksi dari sejumlah masyarakat yang melihat Yakarim sebagai sosok pembela hak-hak mereka.
Menurut Yakarim Munir, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh bermula dari laporan PT Delima Makmur. “Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, padahal saya tidak merasa melakukan itu,” ujarnya kepada awak media.
Yakarim menjelaskan, kasus ini berawal dari kesepakatan jual beli lahan calon plasma antara dirinya sebagai penjual dan PT Delima Makmur sebagai pembeli. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta notaris resmi.
“Semua kesepakatan tertuang dalam akta notaris yang mengikat secara hukum. Saya merasa heran mengapa kasus perdata ini digiring ke ranah pidana,” katanya.
Berdasarkan salinan akta notaris yang Yakarim tunjukkan, penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan secara mufakat atau melalui pengadilan perdata. Ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dengan isi perjanjian tersebut.
Hingga berita ini ditulis, tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari PT Delima Makmur.
Sementara itu, informasi terkait proses penyidikan diperoleh dari tangkapan layar percakapan WhatsApp. Tangkapan layar tersebut berisi pesan dari seorang penyidik Polda Aceh kepada anggota DPR RI Nasir Jamil. Oleh Nasir Jamil, pesan tersebut diteruskan kepada anak Yakarim, yang kemudian mengirimkannya kembali kepada awak media.
Dalam percakapan tersebut, penyidik menyatakan bahwa penahanan Yakarim dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah berkas perkara (P-21) diserahkan. “Penyidik Polda tidak melakukan penahanan,” terang penyidik melalui pesan teks.
Penyidik menyebutkan bahwa PT Delima Makmur melaporkan dugaan penipuan karena lahan sawit yang dibeli melalui Yakarim diduga adalah milik orang lain.
Penetapan status tersangka terhadap Yakarim memicu keprihatinan di kalangan masyarakat Aceh Singkil. Mereka melihat Yakarim sebagai sosok yang selama ini membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
“Setahu kami, persoalan jual beli tanah murni kasus perdata,” ujar seorang warga Aceh Singkil yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pakar hukum yang dihubungi terpisah menjelaskan, kasus jual beli yang melibatkan uang muka dan sengketa lahan memang sering kali berada di ranah perdata, terutama jika ada perjanjian yang mengikat seperti akta notaris. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sementara itu, Pasal 1446 KUHPerdata mengatur bahwa uang muka (panjar) tidak dapat ditarik kembali jika terjadi pembatalan pembelian.
Masyarakat dan pihak Yakarim berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Mereka mendesak pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam pengawasan kasus ini antara lain Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komnas HAM RI, dan Gubernur Aceh.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri