
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan anggota DPR RI Rudiyanto Tjen. Desakan ini disampaikan menyusul klaim CIC terkait aset milik Rudiyanto Tjen yang dinilai tidak wajar.
Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kekayaan yang signifikan dari Rudiyanto Tjen. “Kami mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Kekayaan yang diduga mencapai triliunan rupiah ini, menurut kami, patut dicurigai,” kata DJ Sembiring kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (15/9/2025).
DJ Sembiring menambahkan, dugaan korupsi ini ditengarai terkait penyalahgunaan wewenang sebagai wakil rakyat. CIC mengklaim Rudiyanto Tjen memiliki aset fantastis, termasuk perkebunan sawit, pabrik, hotel, dan sejumlah properti lainnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rudiyanto Tjen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp141.502.308.565. Angka ini jauh berbeda dengan klaim CIC yang menyebutkan Rp3 triliun.
Beberapa aset yang tercatat dalam LHKPN tersebut, di antaranya:
* Tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Kabupaten/Kota Bangka, Tangerang, Serang, Jakarta Barat, Lebak, dan Badung.
* Alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Toyota Alphard Tahun 2015 senilai Rp600.000.000.
* Harta bergerak, surat berharga, kas, dan harta lainnya dengan total miliaran rupiah.
DJ Sembiring menegaskan CIC akan terus memantau dan menelusuri dugaan ini. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap aparat penegak hukum segera bertindak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rudiyanto Tjen belum memberikan tanggapan terkait desakan dan tudingan dari CIC ini.
Publisher -Red
Reporter CN – Amri