
KENDAL – Seorang oknum perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Brangsong, Kabupaten Kendal, dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya, setelah ia kedapatan berada di rumah seorang warga berinisial Y pada Jumat dini hari (19/9/25).
Menurut keterangan warga setempat, Solikhin, kejadian tersebut bermula ketika sekelompok warga berkumpul untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan izin galian C. Oknum Kapolsek tersebut dilaporkan sempat mendampingi warga dalam pertemuan tersebut. Namun, setelah acara selesai, ia diketahui berada di rumah Y, seorang janda yang berprofesi sebagai pengajar PAUD, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.
Warga yang curiga kemudian mendatangi rumah tersebut dan mendapati oknum perwira itu di dalam. Peristiwa ini direkam oleh warga dan beredar di media sosial. Tak lama setelah kejadian, oknum tersebut langsung diamankan oleh anggota Propam Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan adanya peristiwa ini. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani sepenuhnya oleh Propam Polres Kendal.
“Memang benar kasus tersebut, saat ini sudah ditangani Propam Polres Kendal. Oknum Kapolsek Brangsong juga sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelas AKBP Hendry.
Kapolres Kendal juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum pasti kebenarannya. Ia memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, di mana sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen