
ACEH SINGKIL – Warga dari empat desa di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, melalui organisasi Community Information Center (CIC) Aceh Singkil, meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur. Permintaan ini diajukan karena adanya dugaan penguasaan lahan warga dan kelompok tani tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut Ketua CIC Aceh Singkil, pihaknya telah menerima keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan. Warga juga mengeluhkan bahwa perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat di sekitar area HGU, yang merupakan salah satu syarat dalam peraturan terkait perkebunan.
Sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali melaporkan masalah ini kepada instansi pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, laporan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Permasalahan ini juga dikabarkan telah dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, namun hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan.
CIC Aceh Singkil dan masyarakat setempat berharap suara mereka bisa didengar oleh pemerintah pusat. Mereka meminta agar pemerintah memerintahkan instansi terkait untuk memeriksa kembali izin HGU PT. Delima Makmur dan memastikan hak-hak masyarakat, termasuk lahan desa dan lahan milik kelompok tani, dapat diselesaikan.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri