
PRABUMULIH, Organisasi Corruption Watch (WRC) PAN RI kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih pada Senin, 22 September 2025. Kedatangan ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan terkait dugaan penyimpangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kasus PMI (Palang Merah Indonesia).
Ketua WRC, Pebrianto, didampingi oleh Suandi, disambut oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH. MH. Dalam pertemuan tersebut, Pebrianto menanyakan perkembangan laporan yang telah diserahkan sebelumnya, yaitu pada 10 September 2024 dan 8 September 2025.
Laporan tersebut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran di Dinas PUPR yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain itu, WRC juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan di PMI yang dinilai berjalan lambat.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei, menjelaskan bahwa temuan BPK tahun 2024 masih perlu dikonfirmasi kepada dinas terkait. Ia menambahkan, untuk temuan tahun 2023, sebagian dana sudah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam tahap pencicilan. Safei juga menyebutkan bahwa kasus PMI masih dalam tahap pendalaman.
Pebrianto mengaku kurang puas dengan penjelasan dari pihak Kejaksaan. “Ketika diminta bukti pengembalian ke kas daerah, pihak Kejaksaan belum bisa memberikan,” ujarnya.
Pebrianto juga menekankan bahwa setiap pencicilan pengembalian kelebihan pembayaran harus melalui mekanisme yang jelas. “Pencicilan itu mesti ada persetujuan beberapa pihak yang ditandatangani di atas materai, yaitu SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak),” jelasnya.
Menyusul pertemuan tersebut, WRC berencana untuk kembali menggelar aksi pada Rabu mendatang. Aksi tersebut akan berupa penyampaian aspirasi, zikir, sholawat, dan doa bersama di depan kantor Kejari Kota Prabumulih. Pebrianto berharap aksi ini dapat memberikan perlindungan dan kekuatan kepada Kejari Prabumulih dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Publisher -Red