
ACEH SINGKIL24 September 2025— Ratusan mahasiswa dan warga Aceh Singkil yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pemuda Aceh Singkil (GAPAS) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan pabrik PT Socfindo Lae Butar pada Senin (23/9/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan protes terkait dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Orasi dipimpin oleh M. Yunus Aidil dan Aidil Syahputra, keduanya mahasiswa asal Aceh Singkil yang berkuliah di Universitas Syiah Kuala (USK). Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Dalam orasinya, massa menyampaikan enam poin utama tuntutan yang ditujukan kepada PT Socfindo dan pemerintah daerah.
– Pelanggaran Tata Ruang: Perusahaan dituntut karena dinilai melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2012–2032.
– Pelanggaran Garis Sempadan Sungai: Massa menuntut perusahaan karena dianggap melanggar Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sepadan sungai.
– Kewajiban Plasma: Masyarakat menuntut PT Socfindo untuk membangun kebun plasma seluas 20% dari total lahan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
– Hak Lahan Pemukiman: Massa menegaskan hak mereka atas lahan untuk pemukiman dan menolak penggusuran yang dituduh membuat warga terusir dari tanah kelahirannya.
– Dugaan Pelanggaran Hukum Agraria: Massa mendesak Pemerintah Aceh Singkil untuk menindak PT Socfindo karena dianggap melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
– Izin HGU Kedaluwarsa: Massa meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang disebut telah berakhir selama kurang lebih satu tahun, serta menuntut denda kerugian negara.
M. Yunus Aidil, selaku orator, menyatakan, “Kami berdiri di sini bukan untuk mencari masalah, tapi menuntut keadilan. PT Socfindo harus bertanggung jawab atas pelanggaran regulasi yang mereka lakukan dan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat Aceh Singkil.”
Terkait aksi tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Juliadi Bancin (Fraksi Partai Gerindra), dan Sekretaris Komisi II, Warman (Fraksi Partai Nasdem), turut hadir menemui massa.
Juliadi Bancin membenarkan bahwa izin HGU perusahaan perkebunan tersebut telah berakhir lebih dari setahun. Ia juga mengakui bahwa keberadaan pabrik PT Socfindo di tengah Kota Rimo melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW.
“Kami akan merumuskan rencana pembentukan tim pengawasan bersama pemerintah dan melibatkan perwakilan mahasiswa serta masyarakat dari setiap desa yang berdekatan dengan HGU perusahaan,” ujar Juliadi.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa berjanji akan terus melanjutkan perjuangan mereka hingga ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah dan pihak perusahaan terkait tuntutan tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri