
PRABUMULIH, Sumsel – WRC PAN RI (Wonderfull Republic Citizens) kembali menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih pada Rabu, 24 September 2025. Kedatangan kali ini, berbeda dengan demonstrasi sebelumnya, diwarnai dengan aksi zikir, salawat, dan doa bersama di depan kantor Kejari sebagai bentuk dukungan moral. Namun, di balik pendekatan yang damai, WRC tetap melancarkan kritik tajam dan mendesak transparansi dari pihak Kejaksaan terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi.
Setelah aksi doa bersama, rombongan WRC langsung mengadakan orasi yang disambut oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Safei, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidsus menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih telah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Ketua WRC, Pebrianto. Meskipun WRC menghargai penjelasan tersebut, mereka menuntut bukti konkret. “Tidak semudah itu menyatakan penyelidikan dihentikan. Kami perlu bukti pernyataan tersebut agar dapat dipercaya,” tegas Pebrianto. Ia mendesak agar Kejari Prabumulih segera mengadakan konferensi pers dan menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2D) dari Kejaksaan Tinggi sebagai dasar penghentian kasus tersebut.
WRC berpandangan bahwa penghentian kasus yang melibatkan pemanggilan 70 saksi ini akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat jika tidak disertai bukti yang transparan.
Selain kasus PMI, WRC juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2023 dan 2024. WRC mendesak Kejari untuk fokus menindaklanjuti rekomendasi BPK agar kelebihan pembayaran itu segera dikembalikan ke kas daerah.
“Kami sebagai kontrol sosial mengharapkan agar Kejaksaan lebih transparan dalam kasus pengembalian dana ini,” ungkap Pebri.
Menurutnya, pada tahun 2023, terdapat pengembalian dana sekitar Rp9 miliar. Ia juga menyinggung denda miliaran rupiah dari perusahaan yang mengerjakan proyek normalisasi sungai Kelekar yang juga menjadi bagian dari temuan BPK.
“Jika memang sudah ada setoran balik (pengembalian), tunjukkan buktinya,” tantang Pebrianto, menekankan bahwa WRC memerlukan bukti nyata untuk mendukung pernyataan pihak Kejaksaan.. (Red)