
KEBUMEN – 24 September 2025– Tiga jurnalis di Kabupaten Kebumen diduga mengalami persekusi dan perlakuan tidak menyenangkan saat meliput proyek perbaikan Embung Das Kalong pada Selasa, 23 September 2025. Insiden ini memicu kecaman keras dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ancaman kebebasan pers di Indonesia.
Jurnalis Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman mendatangi lokasi proyek setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian akibat proyek tersebut. Menurut kesaksian Eko, mereka awalnya diterima oleh penanggung jawab teknis di lapangan, Pujo, untuk meminta konfirmasi.
Namun, situasi memanas setelah kedatangan Soni, yang disebut sebagai bendahara lapangan. “Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu,” ujar Soni dengan nada tinggi.
Tuduhan tak berdasar ini tidak hanya merendahkan martabat ketiga jurnalis, tetapi juga mencoreng reputasi profesi wartawan secara keseluruhan.
Proyek yang menjadi fokus liputan adalah perbaikan dan pembangunan prasarana air di Embung Das Kalong. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp1.903.658.000,00, didanai oleh APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, dan diawasi oleh PT. Duta Bhuana Jaya.
Perlakuan intimidatif yang menimpa jurnalis di Kebumen ini bukan hanya sekadar insiden. Hal ini merupakan sebuah peringatan bahwa kebebasan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sedang berada di bawah ancaman. Adanya upaya menghalangi kerja jurnalis adalah sinyal kuat bahwa ada praktik tidak beres yang harus segera diungkap.
Pihak berwenang tidak boleh diam. Kami mendesak pemerintah di semua tingkatan, dari kabupaten hingga pusat, serta aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan. Insiden ini harus diusut tuntas, dan persekusi terhadap jurnalis harus dijerat dengan hukuman yang setimpal. Lebih dari itu, kami menuntut audit forensik terhadap proyek ini.
Masyarakat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan. Setiap indikasi penyelewengan, entah dalam bentuk dugaan korupsi, mark-up, atau praktik curang lainnya, harus diungkap. Diamnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah serta kontraktor hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang busuk di balik proyek ini.
Kasus ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers dan memberantas korupsi. Jika insiden ini tidak ditangani dengan serius, akan menjadi preseden buruk yang memungkinkan intimidasi terhadap jurnalis terjadi lagi di masa depan.
Publisher -Red