
ACEH SINGKIL – 25 September 2025- Sidang perdana kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Yakarim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Aceh, pada 24 September 2025. Sidang ini menarik perhatian publik dan dihadiri puluhan pendukung Yakarim yang menuntut keadilan.
Yakarim, yang dikenal sebagai aktivis pejuang hak-hak masyarakat Aceh Singkil, didakwa atas tuduhan pencurian yang dilaporkan oleh PT Delima Makmur. Sejumlah pendukungnya meyakini bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan upaya untuk membungkam perjuangan Yakarim dalam membela hak rakyat.
“Dia bukan pencuri, dia bukan pembunuh, dia bukan koruptor. Dia adalah pejuang masyarakat,” teriak salah satu pendukung Yakarim di luar gedung pengadilan.
Para pendukung juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas perlakuan terhadap Yakarim. Mereka menyatakan bahwa Yakarim diperlakukan seperti teroris, bahkan saat akan menyapa pendukungnya, tangannya dalam kondisi diborgol.
Masyarakat menuntut agar hakim PN Singkil menyelenggarakan persidangan secara terbuka dan profesional. Mereka mendesak agar hakim menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik dari Yakarim maupun pelapor dari PT Delima Makmur.
“Hadirkan juga masyarakat yang dirugikan oleh PT Delima Makmur,” tuntut seorang pendukung. “Bahasa bukti-bukti dokumen dari kedua belah pihak secara transparan. Jangan ada dugaan berat sebelah, harus adil,” imbuhnya.
Salah seorang warga yang merupakan pendukung Yakarim juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi. Ia menyampaikan bahwa semua pihak, tanpa memandang status sosial, harus diperlakukan sama di mata hukum.
“Wajar kami sebagai masyarakat mengawal jalannya sidang dan berharap terwujudnya keadilan untuk kebenaran,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun PT Delima Makmur terkait kasus ini. Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri