
INTAN JAYA – Warga di Kabupaten Intan Jaya dihebohkan dengan dugaan skandal serius terkait penyaluran bantuan sosial. Beras yang dialokasikan khusus untuk menopang ketahanan pangan bagi 8 Distrik dan 97 kampung, kini tersebar luas dan diperjualbelikan secara bebas di sejumlah kios di Distrik Sugapa. Sebuah ironi memilukan di tengah kesulitan hidup yang mencekik masyarakat.
Temuan ini bukan sekadar kebocoran logistik biasa, melainkan indikasi kuat adanya mafia pangan yang keji dan terstruktur yang secara brutal merampas hak-hak dasar rakyat. Beras yang seharusnya menjadi hak mutlak warga yang rentan, kini berubah menjadi komoditas bisnis haram di pasar gelap.
Peristiwa ini menampar keras wajah integritas pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi bantuan. Patut dipertanyakan:
* Kegagalan Sistematis: Mengapa beras bantuan, yang seharusnya diawasi ketat, bisa lolos dari gudang logistik hingga diperdagangkan di kios-kios umum? Ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik atau, bahkan lebih buruk, kolusi yang disengaja dari oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab.
* Moralitas yang Mati: Tindakan memperjualbelikan beras jatah rakyat miskin adalah bentuk pengkhianatan moral paling rendah. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat Intan Jaya.
* Mandulnya Pengawasan: Di mana fungsi pengawasan dari Inspektorat, aparat penegak hukum, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Intan Jaya? Keberadaan beras di kios menjadi bukti nyata bahwa mekanisme kontrol telah lumpuh total.
Redaksi mendesak agar Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Sosial dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), segera turun tangan melakukan audit investigasi secara tuntas dan terbuka.
Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelewengan bantuan di daerah yang sedang berjuang melawan kesulitan ekonomi dan konflik. Para oknum, baik dari birokrasi, distributor, maupun pihak ketiga lainnya yang terbukti terlibat, harus diseret ke meja hijau dan dijatuhi sanksi pidana maksimal dengan jeratan pasal korupsi dan penyelewengan dana/barang publik.
Pemerintah daerah tidak bisa hanya diam atau bersikap normatif. Masyarakat Intan Jaya membutuhkan jawaban yang jelas, pertanggungjawaban yang nyata, dan jaminan bahwa beras yang tersisa akan sampai ke 97 kampung yang berhak menerimanya.
“Beras itu adalah napas hidup bagi warga kami. Siapa pun yang berani mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat miskin, dia adalah musuh kemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” demikian tegas seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Kami siap menampung Hak Jawab dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan, namun kami tegaskan bahwa fakta penjualan beras bantuan di kios adalah temuan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Kami akan terus menguji informasi ini, mewawancarai pihak-pihak terkait (Pemerintah Daerah, Distributor, aparat penegak hukum, dan perwakilan warga), serta menyajikan laporan secara berimbang dan akurat demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Intan Jaya.
Tembusan: Menteri Sosial RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Dewan Pers.
Publisher -Red
Reporter CN – Derry