
BOGOR 02 Oktober 2025 – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Bogor, yang berlokasi di Jalan Setasiun Cigombong, Cisalada, Kabupaten Bogor, menjadi pusat perhatian menyusul dugaan praktik penahanan ijazah siswa lulusan tahun ajaran 2024-2025. Aksi ini diduga berkaitan erat dengan tunggakan pembayaran Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dikelola oleh Komite Sekolah.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan bahwa ijazah anak mereka tidak dapat diambil karena mereka belum mampu melunasi tunggakan DSP dan SPP. Mereka mengaku terkendala kondisi finansial pasca kelulusan.
“Kami belum ada uang untuk melunasi [DSP dan SPP]. Karena masih punya hutang ketika lulus, ijazah tidak bisa diambil lantaran ditahan oleh pihak Sekolah,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa kepada CN.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan media CN di lokasi, Sarif, Bendahara Komite MAN 4 Bogor, membenarkan adanya persyaratan pelunasan tersebut. Sarif menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan.
“Tetap harus ada uang masuk dulu, kalau tidak ada uang masuk takut disalahkan sama Kepala Sekolah Bapak Deden,” kata Sarif.
Deden, Kepala Sekolah MAN 4 Bogor, yang dihubungi terpisah, awalnya dikabarkan mengizinkan ijazah diambil tanpa pelunasan tunggakan.
Namun, terjadi perubahan keputusan setelah Bendahara Komite, Sarif, berbicara langsung dengan Kepala Sekolah via telepon. Sarif dilaporkan sempat mengingatkan Kepala Sekolah mengenai kasus serupa yang pernah terjadi dengan pihak media lain terkait siswa Yuda dan Yudi.
Setelah percakapan tersebut, Kepala Sekolah dilaporkan menarik kembali keputusannya. Penahanan ijazah tetap diberlakukan dengan syarat pembayaran harus dilakukan, dengan alasan yang disampaikan oleh bendahara komite adalah kebutuhan dana mendesak untuk pembangunan ruang kelas.
“Keputusan berubah menjadi tidak diberikan ijazah, tetap harus ada uang masuk dengan alasan lagi membutuhkan uang karena sedang membangun ruang kelas,” lapor sumber informasi yang didapat CN.
Dugaan penahanan dokumen kelulusan ini berpotensi melanggar ketentuan yang melarang menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat paksa pelunasan biaya pendidikan. Kasus ini mendesak klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pengawasan ketat dari Kementerian Agama serta Dinas terkait untuk menjamin hak siswa atas dokumen kelulusan mereka.
Publisher -Red
Reporter CN – Abdul Jabbar