
Medan, DN-II Pemerintahan Republik Indonesia melalui Departemen Pekerjaan Umum telah membuat aturan tentang Standar Operasional Pekerjaan khususnya tentang pengerjaan jalan dan jembatan, Minggu, (5/10/2025).
Hal tersebut tertuang dalam UU No. 38 Tahun 2024, Tentang jalan dan perubahannya, yang mengatur segala hal terkait penyelenggaraan jalan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan oleh pemerintah daerah.
Undang – undang No. 38 Tahun 22024 Tentang Jalan sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan pekerjaan proyek jalan dan mengacu UU tersebut lahirlah Julak dan Juknis atau Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekis.
Dari ketiga hal yang disebutkan itulah menjadi acuan atau dasar hukum bagi DPU menerima atau menolak maincontractor atau Kontraktor yang hendak menawarkan kerja sama atau sebagai Mitra kerja kepada Departemen Pekerjaan Umum.
Dasar hukum dari lahirnya Juklak/Juknis itu yakni Peraturan – Peraturan/Keputusan dari Menteri terkait, Surat Edaran Pedoman dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Juknis ( petunjuk teknis ) pelaksanaan proyek jalan kemudian dijadiman sebagai acuan/barometer nya.
Tetapi semua hal yang disampaikan diatas sepertinya tidak berlaku untuk pengerjaan Proyek Bahu Jalan di Jl. Raya Beringin Pasar 7 Tembung – Percut Sei Tuan – Deli Serdang – Sumatera Utara.
Menginjak hari ke 15 dari pengerjaan proyek tersebut, belum ada 1 ( satu ) dari Dinas terkait menurunkan ” Supervisi/ Pengawas Lapangan.
Maka kita sebagai masyarakat awam akhirnya memahami bahwa tuan-tuan yang mungkin saja saat ini lagi duduk dikantor dinas masing-masing lagj menikmati serangan Kantuk yang diakibatkan karena kekenyangan atau habis kerja mati-matian.
Dari hasil Investigasi Tim Media Cyber Nasional – Medan, dari hari pertama proyek ini berjalan, pelaggaran demi pelanggaran terus berjalan tanpa ada upaya dari aparat pemerintah Desa seperti bagian infrastrukturnya yang informasi dari narasumber suka keliling desa untuk memantau proyek pemerintah untuk desa.
” Maaf Pak, saya tuh kurang faham dengan hitungan matrial proyek, selama ini sepengetahuan saya baik-baik saja, tidak ada masalah seperti yang bapak katakan.” Jawab salah satu staff desa yang juga didaulat menjadi Kepala Dusun.
Mendengar jawaban dan sikap yang sedikit menunjukkan powernya, rekan media lain justru memberikan statman : ” Seharusnya bapak Udin ( nama samaran.red) itu lebih kritis lagi dari saya atau kami semua hal tersebut dikarenakan tugas bapak sebagai Kepala Dusun dan Bapak itu dibayar /digaji oleh pemerintah untuk hal-hal seperti ini.” Jawaban spontan dari rekan media lain mengakhiri pertemuan hari itu.
Akhirnya Media Cyber Nasional memutuskan untuk meminta Klarifikasi tentang proyek ini dengan Pak Janso selaku Kadis PU di Pemkab. Deli Serdang pada tanggal 3 Oktober 2025 sekita jam 12 siang. Hingga berita ini diturunkan Media Cyber Nasional belum mendapatkan konfirmasi kembali.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Media Cyber Nasional sebagai Sosial Kontrol masyarakat tetap terus mengawal dan mengawasi proyek pekerjaan ini.
Dan rencananya besok Senin, 6 Oktober 2025 Tim Media Cyber Nasional berencana akan berkunjung sekaligus bertatap muka dengan Kadis PU serta akan berkonsultasi dengan Dinas-dinas lainya termasuk memenuhi undangan Ombudsman Sumatera Utara.
Redaktur. :
Jurnalis. : AZIS AL HABSYI
Editor. : RASYID
Publish. :
Investigasi. : TIM MCN – MEDAN