
Ogan Ilir, Senin, 6 Oktober 2025 – Tragedi pembangunan Kantor Kepala Desa (Kades) Tanggai, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, yang dibiarkan mangkrak sejak tahun 2017, kini memicu amarah publik yang meluas. Bangunan vital ini bukan hanya simbol kegagalan birokrasi, tetapi juga cermin bobroknya sistem pengawasan di seluruh Kabupaten Ogan Ilir.
Ironisnya, perbaikan mendadak baru dimulai pada Oktober 2025 setelah isu ini “viral”, sebuah respons yang teramat terlambat dan memunculkan pertanyaan kritis yang menusuk: Ke mana saja lembaga pengawas dan penegak hukum selama tujuh tahun ini?
Jangka waktu tujuh tahun adalah periode yang mustahil luput dari laporan dan pengawasan Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, bahkan lembaga-lembaga audit dan hukum. Kelalaian ini mengarah pada satu kesimpulan: adanya pembiaran sistematis yang melibatkan banyak pihak.
“Proyek mangkrak selama tujuh tahun adalah indikasi kuat maladministrasi dan potensi tindak pidana korupsi. Ke mana Kejaksaan dan Inspektorat Ogan Ilir selama ini? Tugas Inspektorat adalah mencegah dan mengaudit, dan Kejaksaan seharusnya menindaklanjuti kerugian negara,” ujar seorang narasumber utama yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Narasumber tersebut melanjutkan kritiknya dengan tajam: “Kedua lembaga ini seolah-olah diam dan tutup mata selama hampir satu dekade penuh. Apakah mereka hanya tergerak oleh tekanan dari media sosial? Mengapa mereka membiarkan kerugian negara ini menumpuk? Jawaban mereka mutlak ditunggu!”
Di tengah bangunan Kades yang membusuk, pertanyaan paling krusial adalah mengenai penggunaan dana pemerintah yang terus dikucurkan ke desa setiap tahun.
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan pemerintah pusat dan daerah seharusnya menjadi motor pembangunan. Kegagalan melanjutkan proyek vital ini memunculkan tuntutan tegas:
Pemerintah Desa Tanggai wajib menjelaskan secara rinci dan transparan ke mana saja Dana Pemerintah (DD dan ADD) yang dikucurkan setiap tahunnya dialokasikan selama proyek ini mangkrak?
Awak media menduga kuat bahwa penguapan anggaran di tengah penelantaran proyek adalah bukti adanya pengalihan dana yang tidak sah atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat.
Selain itu, sumber dana perbaikan mendadak yang dimulai pada Oktober 2025 hingga kini tetap gelap. Perbaikan yang muncul setelah viral dinilai sebagai manuver ‘tutup mulut’ untuk menghindari sanksi hukum yang lebih berat.
Skandal Kades Tanggai adalah aib bagi tata kelola pemerintahan di Ogan Ilir. Awak media dan masyarakat menuntut tindakan tegas dan segera:
* Audit Total dan Investigasi: Inspektorat dan Kejaksaan harus segera memulai audit komprehensif seluruh Anggaran Desa Tanggai sejak 2017. Investigasi harus menyasar dugaan kelalaian berjenjang dari Kepala Desa hingga pejabat di tingkat Kabupaten.
* Pertanggungjawaban Lembaga Pengawas: Kejaksaan dan Inspektorat harus menjelaskan kepada publik mengapa mereka gagal bertindak selama tujuh tahun.
* Sanksi Tegas: Pejabat yang terbukti terlibat pembiaran dan bertanggung jawab atas penelantaran proyek harus dikenakan sanksi administrasi hingga proses hukum, tanpa terkecuali pejabat di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tanggai, Camat Rambang Kuang, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta Kejaksaan dan Inspektorat, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Publisher -Red