KAMPAR, RIAU, 1 Februari 2026- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau menabuh genderang perang terhadap praktik pembangkangan hukum yang diduga dilakukan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini dinilai “kebal hukum” karena tetap beroperasi meski telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dan melanggar Perda RTRW Riau.
Ketegasan hukum di Kabupaten Kampar kini berada di titik nadir. APMI-Riau memastikan akan mengepung Kantor Bupati Kampar dan lokasi operasional PT TJS di Tapung Hilir pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang.
Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menilai keberlanjutan aktivitas PT TJS bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan penghinaan terhadap institusi peradilan. Berdasarkan Putusan PN Bangkinang, PT TJS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoperasikan industri limbah B3 di wilayah yang tidak sesuai peruntukan.
“Putusan pengadilan itu harga mati. Jika perusahaan masih beroperasi seolah tidak terjadi apa-apa, ini adalah bentuk pelecehan terhadap sistem hukum kita. Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul di hadapan korporasi limbah?” tegas Ryan, Sabtu (31/1/2026).
Pelanggaran ini semakin telanjang jika merujuk pada Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW 2018–2038. Dalam aturan tersebut, industri limbah B3 hanya dilegalkan di Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis. Kampar bukan tempat sampah B3.
Kritik pedas juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. APMI-Riau mencium aroma pembiaran yang sistematis. Ryan mempertanyakan mengapa pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap operasional yang jelas-jelas menabrak aturan tata ruang.
“Lingkungan hidup bukan barang dagangan yang bisa dikompromikan. Kami melihat ada sikap abai yang sangat serius dari pemerintah daerah. Jika ini dibiarkan, rakyat Kampar hanya kebagian limbahnya, sementara oknum-oknum tertentu menikmati pembiaran ini,” lanjutnya dengan nada tinggi.
Senada dengan Ryan, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Supriadi, menegaskan bahwa aksi massa ini adalah akumulasi kemarahan publik. Sekitar 200 orang yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat terdampak dijadwalkan akan menggetarkan gerbang Kantor Bupati.
“Kami datang bukan untuk berwisata, tapi untuk menagih nyali pemerintah. Limbah B3 ini urusan nyawa dan masa depan lingkungan. Jangan sampai rakyat berkesimpulan bahwa pemerintah daerah berada di ketiak korporasi,” sindir Supriadi.
Tuntutan massa sangat konkret:
– Eksekusi Total Putusan PN Bangkinang.
– Hentikan Segera seluruh operasional PT TJS di Kabupaten Kampar.
– Audit Perizinan dan tegakkan Perda RTRW tanpa tebang pilih.
“Jika aksi Selasa nanti tetap diabaikan, kami akan membawa gelombang massa yang lebih besar. Kampar tidak boleh menjadi surga bagi pelanggar hukum dan perusak lingkungan,” tutup Supriadi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













