
Banggai laut Sulawesi tengah, CN – Pekerjaan dan tanggung jawab kantor inspektorat Kabupaten Banggai laut patut dipertanyakan kinerjanya, pasalnya Pihak Inspektorat Kabupaten Banggai laut diduga kuat memperlambat jalannya proses hukum para koruptor yang merugikan negara sebesar 16 Miliar, Uang sebesar 16 Miliar tersebut adalah anggaran tahun 2024 kebelakang, hingga saat ini belum tertuntaskan perkaranya. apakah sengaja diperlambat atau sengaja ditutupi. Banggai, 17 April 2025.
Mencuatnya informasi tersebut di beberkan oleh OS (inisial) yang merupakan salah satu pejabat eksekutif menjelaskan kepada Awak media pada 17 April 2025 lalu menurutnya ” Bahwa beberapa dinas diduga kuat ada penyalahgunaan anggaran sebesar 16 Miliar rupiah, Hal tersebut di perkuat berdasarkan hasil pemeriksaan BPK adanya dugaan korupsi dana anggaran sebesar 16 Miliar rupiah dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap dana APBD dari tahun 2024 kebelakang yang tidak jelas peruntukannya (dijadikan temuan BPK)”.
Mendapati informasi tersebut Faisal dan tim awak media lain bergegas menuju kantor inspektorat Kabupaten Banggai laut menemui Kepala inspektorat RM (inisial), “di kantornya, setibanya di kantor inspektorat RM dengan nada tinggi mengatakan “Tidak usah di rekam rekam atau mengambil gambar dan video saat wawancara, kalau sampai merekam, saya tidak mau berbicara atau menjelaskan pertanyaan yang kalian tanyakan” dengan nada tinggi, Ujar Faisal menirukan.
Lebih lanjut Faisal menyampaikan ” Ia sangat menyayangkan sikap kepala kantor inspektorat Kabupaten Banggai laut yang seharusnya terbuka untuk para awak media, namun justru sebaliknya ia berlagak sebagai mana preman di jalanan, ujarnya.
Faisal juga menambahkan “Atas sikap dan perilaku kepala inspektorat Kabupaten Banggai laut terhadap pers ia sangat menyayangkan sikap yang sangat tidak terpuji yang di lakukan oleh sosok pemimpin,
“Perlu diketahui kepala inspektorat Kabupaten Banggai laut melanggar UU Pers yang dilindungi oleh negara, dalam undang undang nomor 40 tahun 1999 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah sebuah produk hukum di Indonesia yang disahkan pada tanggal 30 April 2008 lalu, Atas prilaku tersebut Faisal mengatakan akan segera berkoordinasi dengan para pihak untuk menentukan langkah lebih lanjut. Tutupnya.
Di sisi lain Bobi Irawan Ketua Tim Merah Putih menyampaikan Saat dihubungi melalui chatting WhatsApp mengatakan “Ia membenarkan adanya laporan kejadian yang di alami oleh rekan rekan pers di kabupaten Banggai laut, Ia sangat menyayangkan sikap kepala inspektorat Kabupaten Banggai laut terhadap pers, Seharusnya ia bermitra terhadap profesi pers,
Bobi Irawan juga menyampaikan terkait adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran sebesar 16 Miliar rupiah di Banggai laut Ia juga sudah menerima informasi tersebut, atas Informasi kami masih mengumpulkan informasi dan data data lainnya dari Tim merah putih yang di Banggai laut, ketika semuanya di rasa cukup dan lengkap akan kita laporkan ke pak presiden untuk menentukan langkah lebih lanjut,
Perlu di ketahui “Sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto tidak ada ruang bagi pelaku korupsi dan para mafia, termasuk mafia tanah, mafia pangan, dan mafia lainnya yang merugikan masyarakat dan negara di Indonesia, baik itu di lakukan oleh sipil maupun pejabat negara di tingkat apapun, semua sama harus di bersihkan, kami terus memantau dan mengawasi mereka, prilaku korupsi dan mafia di Indonesia ini sudah mendarah daging, sehingga negara ini sulit untuk maju, maka semua itu harus ditindak tegas sesuai dengan UU di negara kita, Jelas Bobi.
#Kpk
#BPK
#Kejagung
#Kemendagri
#Gubernur Sulteng
#Ketua Merah Putih
Publisher -Red
Reporter CN – Faisal/Tim