
TANGERANG,23 Agustus 2025– Para ahli waris dari almarhumah Biru Sena menghadapi sengketa hukum yang panjang dan rumit untuk mempertahankan hak mereka atas sebidang tanah seluas hampir 1 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kota Tangerang. Lahan dengan bukti kepemilikan Girik Hak Milik Adat Letter C No. 864 ini, kini menjadi bagian dari proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Keluarga ahli waris menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.
Sengketa bermula ketika proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan terhambat. Pihak ahli waris menduga adanya oknum yang berupaya merebut hak mereka, sehingga uang ganti rugi akhirnya dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kondisi ini memicu perpecahan di antara ahli waris, yang kemudian mengajukan gugatan terpisah. Dalam salah satu gugatan, Perkara No. 737/Pdt.G/2019/PN.Tng, PT. Modernland masuk sebagai penggugat intervensi. Putusan pada 13 Januari 2021 mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan PT. Modernland sebagai pemilik sah atas sebagian lahan.
Namun, kuasa hukum ahli waris, Jacksany, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan itu. Ia mempertanyakan identitas penggugat, alas hak yang tidak sesuai, dan klaim palsu bahwa Biru Sena tidak memiliki anak.
“Apapun yang menjadi keputusan perkara 737 dan perkara 158 harus ditolak karena kurang pihak atau cacat hukum,” ujar Jacksany.
Menurut pihak ahli waris, putusan pengadilan memiliki beberapa poin yang meragukan:
* Identitas Penggugat Diragukan: Nurdin Zuraid, salah satu penggugat, disebut lahir pada 1936 dan beralamat di Lengkong Kulon, padahal ia disebut-sebut tinggal di Kunciran Jaya.
* Klaim Palsu Keturunan: Putusan menyatakan Biru Sena tidak memiliki anak, padahal ia memiliki lima anak kandung.
* Alas Hak Tidak Sesuai: Alas hak PT. Modernland untuk Bidang 115 dan 117 (Girik C 539 dan Girik C 1135) berada di lokasi yang berbeda, jauh dari area proyek tol.
* Dokumen Jual Beli Mencurigakan: Dokumen jual beli untuk Bidang 182 dan 186 mencantumkan H. Lamad sebagai penjual, yang menurut ahli waris, tidak memiliki hubungan keluarga atau kuasa dari Biru Sena.
Perjuangan ahli waris semakin berat ketika upaya mencairkan dana ganti rugi untuk Bidang Nomor 116 mengalami hambatan. Maulana Malik, salah satu anak dari almarhum Aceng (anak Biru Sena), menemukan surat kuasa dengan tanda tangan ahli waris yang diduga dipalsukan.
Kemudian, seorang bernama Agus Elia Darius mengklaim Bidang 116 menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1280 dengan luasan yang tidak sesuai, yakni 1.960 m², berbeda dengan luasan asli Bidang 116 yaitu 2.129 m². Meskipun demikian, klaim tersebut diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam gugatan terbaru (Perkara No. 1256/Pdt.G/2023/PN.Tng), Agus Elia Darius menggugat almarhum Aceng. Jacksany menilai hal ini aneh karena gugatan ditujukan kepada pihak yang sudah meninggal. Putusan pada 24 Juli 2024 pun kembali menunjukkan kejanggalan, di mana luas Bidang 116 diubah agar sesuai dengan AJB Agus Elia Darius.
Jacksany, sebagai perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa Biru Sena tidak pernah menjual tanahnya. Ia juga menyebut Girik C.864 masih terdaftar atas nama almarhumah. Ia berharap uang ganti rugi dapat segera dibayarkan kepada para ahli waris setelah bertahun-tahun berjuang.
“Semoga uang ganti rugi lahan hak milik kami dapat dibayarkan kepada kami, para ahli waris, karena lahan kami sudah digunakan untuk kepentingan jalan umum selama bertahun-tahun,” kata Jacksany kepada wartawan, Jumat (23/08/2025). Ia juga mengajak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan.
Publisher -Red