GOMBONG, KEBUMEN – 4 Desember 2025– Ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Sempor, Gombong, kesulitan mengambil kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi jaminan pinjaman, menyusul meninggalnya nasabah dan penjamin. Upaya komunikasi oleh ahli waris melalui kuasa hukum dan pendamping pada hari ini terhambat, hanya dilayani oleh petugas keamanan bank.
Pinjaman KUR tersebut diajukan pada tahun 2022. SHM atas nama Sailam (ayah dari penjamin) digunakan sebagai jaminan. Pihak ahli waris menyatakan bahwa nasabah (nama dalam dokumen pinjaman) dan penjamin telah meninggal dunia.
Ahli waris utama, Ibu Sumirah dari Desa Wero, Gombong, telah berulang kali mencoba mengambil jaminan tersebut. Menurut keterangan ahli waris, respons tunggal yang diterima dari pihak BRI adalah tuntutan agar pinjaman “Harus dilunasi” seluruhnya.
Situasi ini menjadi pelik karena menyangkut hak ahli waris atas aset jaminan, terutama dalam konteks program KUR yang didukung pemerintah dan wajib dilengkapi asuransi jiwa serta kredit.
Pada hari ini, Sumirah memberikan Surat Kuasa resmi kepada Kirana, seorang aktivis perempuan Kebumen, yang didampingi oleh perwakilan media Cyber Nasionalis.id, untuk bertemu pimpinan unit dan menyelesaikan pengambilan sertifikat jaminan.
Berdasarkan laporan di lapangan, rombongan diterima oleh petugas keamanan (Satpam) BRI Unit Sempor. Kirana menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka adalah untuk bertemu dengan kepala unit.
– Awalnya, Satpam disebut menyatakan bahwa “harus yang bersangkutan yang datang,” sebuah pernyataan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi bahwa nasabah dan penjamin telah meninggal dan Surat Kuasa telah disiapkan.
– Setelah meninjau Surat Kuasa, pihak Satpam kembali menyampaikan pesan dari dalam bahwa pimpinan BRI Unit Sempor menolak bertemu dan menyatakan perlunya “koordinasi dulu dengan Cabang Gombong.”
“Kami datang membawa mandat resmi, namun hanya dilayani oleh Satpam. Kami berharap ada dialog langsung dengan pimpinan bank untuk mencari solusi yang cepat dan manusiawi,” ujar Kirana.
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial mengenai mekanisme penyelesaian kredit KUR, khususnya dalam kasus musibah:
– Standar Pelayanan Bank: Ahli waris mempertanyakan mengapa pimpinan unit menolak bertemu pihak yang membawa Surat Kuasa resmi, dan mengapa urusan krusial terkait aset jaminan hanya dilayani melalui petugas keamanan.
– Mekanisme KUR dan Asuransi: Ahli waris mendesak BRI untuk menjelaskan bagaimana mekanisme asuransi KUR yang wajib diikutsertakan, seharusnya berfungsi dalam kasus meninggalnya nasabah dan penjamin, serta mengapa tuntutan pelunasan penuh tetap menjadi jawaban tunggal.
Ahli waris dan pendamping mendesak agar BRI Cabang Gombong segera mengambil alih kasus ini, memberikan penjelasan prosedur yang transparan, dan mencari solusi yang adil. Mereka menuntut pengembalian sertifikat jaminan (SHM) kepada Ibu Sumirah, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan implementasi mekanisme asuransi KUR yang berlaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










