Batu Bara RIAU— 19 November 2025– Sebuah skandal moralitas yang sangat memalukan dan berpotensi merusak citra tata kelola pemerintahan Kabupaten Batu Bara kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH (Kabid di Disdukcapil) dan seorang tenaga Honorer berinisial YI (Staf di Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara, diduga kuat tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan asusila di sebuah hotel di Kota Medan.
Kejadian memalukan ini terungkap setelah suami sah dari saudari YI melakukan penggerebekan dan langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 15 November 2025, sebagaimana tertuang dalam STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Keduanya kini dihadapkan pada ancaman jerat hukum Pasal 284 KUHP tentang dugaan tindak pidana Perzinahan.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP., merespons kasus ini dengan pernyataan keras. Saat dikonfirmasi media pada Selasa (18/11/2025), ia menyatakan, “Saya selaku Plt Kepala Dinas sangat kecewa dan mengutuk perbuatan tercela seperti itu. Jadi sebagai tindakan tegas, ASN yang berjabatan Kabid sudah kita nonaktifkan dari jabatan dan yang honorer sudah kita berhentikan.”
Meski tindakan penonaktifan dan pemecatan ini terkesan cepat dan tegas, hal ini patut dikritisi. Keputusan ini muncul setelah aib institusi diumbar oleh pihak korban dan dilaporkan ke kepolisian, bukan atas dasar pengawasan internal yang ketat. Kapan dan bagaimana sanksi disiplin terberat, yakni pemecatan sebagai ASN, akan diputuskan untuk RH, masih menggantung. Rahmad hanya menjawab, “Tergantung pemeriksaan dari Polda, Pak.” Pernyataan ini menunjukkan adanya tendensi untuk melempar tanggung jawab penegakan disiplin ASN kepada proses hukum pidana, alih-alih mengambil sikap prinsipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, Muhammad Aldi Ramadhan, S.STP., M.Si., memilih bungkam saat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada beliau menunjukkan status centang biru (ceklist dua) yang menandakan pesan terkirim dan telah terbaca, namun tidak ada tanggapan sama sekali.
Keheningan BKPSDM ini menimbulkan pertanyaan besar:
– Sejauh mana komitmen Pemkab Batu Bara terhadap pembinaan moral dan integritas pegawainya?
– Apakah kasus ini dianggap sepele sehingga tidak memerlukan tanggapan resmi dari otoritas yang bertanggung jawab atas sumber daya manusia di lingkungan Pemkab?
– Apakah ini merupakan pola dari budaya kerja yang longgar, atau bahkan kegagalan sistemik dalam pengawasan etika pegawai?
Kasus yang menimpa pejabat dan staf di Disdukcapil ini adalah tamparan keras bagi Bupati Batu Bara dan seluruh jajaran birokrasi. Perbuatan asusila ini tidak hanya menghancurkan karir individu dan rumah tangga, tetapi yang jauh lebih penting, ia telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng marwah institusi negara yang seharusnya melayani masyarakat dengan integritas tanpa cacat. Publik menuntut kejelasan sanksi tegas dan perombakan total dalam pengawasan moral ASN di Pemkab Batu Bara, bukan sekadar tindakan reaktif.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










