Banda Aceh, 24 November 2025 – Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Aceh pada hari ini, Senin (24/11), menyuarakan tuntutan agar proses hukum terhadap Yakarim Munir di Pengadilan Negeri Singkil dihentikan. Munir saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Massa aksi menuntut agar Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta persidangan yang mereka klaim menunjukkan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Koordinator Aksi, Muhammad, menyatakan bahwa masyarakat Aceh Singkil yang mengikuti jalannya persidangan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak mencerminkan asas objektivitas dan keadilan.
“Kami melihat ada indikasi overcriminalization (kriminalisasi berlebihan) dalam kasus ini. Keterlambatan proses persidangan akibat berulang kalinya saksi pelapor dan saksi dari JPU tidak hadir, bahkan hingga menunda sidang selama tiga minggu, menunjukkan lemahnya pembuktian unsur pidana,” ujar Muhammad di lokasi aksi.
Muhammad menambahkan, permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa saksi secara daring juga sempat ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara, mengingat tidak adanya alasan pembenar pelaksanaan sidang daring pada kondisi normal.
Dalam persidangan sebelumnya di PN Singkil, tiga ahli hukum yang dihadirkan baik oleh JPU maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pandangan yang seragam.
Para ahli tersebut adalah:
– Dr. Dahlan Ali, Ahli Hukum Pidana (dihadirkan JPU).
– Prof. Ramlan, Ahli Hukum Perdata (dihadirkan Penasihat Hukum).
Menurut keterangan yang disampaikan Muhammad, ketiga ahli tersebut menegaskan bahwa perkara ini murni sengketa perdata yang timbul dari tidak terlaksananya perjanjian jual beli sebidang tanah, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Ahli hukum menjelaskan bahwa objek perjanjian tanah seluas \pm 235 hektar masih berada dalam penguasaan Yakarim Munir tanpa sengketa. Tidak ada bukti yang menunjukkan unsur penggelapan atau penipuan, sehingga unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” sambung Muhammad.
Perjanjian antara Yakarim Munir dan PT. Delima Makmur juga disebut-sebut mencantumkan klausul bahwa jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya diutamakan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Masyarakat melalui aksi ini secara tegas menilai bahwa sikap Ketua Majelis Hakim selama persidangan cenderung merugikan terdakwa dan dianggap tidak mempertimbangkan pendapat ahli hukum secara objektif dan profesional.
“Kami meminta Pengadilan Tinggi Aceh memonitor kasus ini. Berdasarkan fakta persidangan dan pendapat para ahli, Yakarim Munir tidak terbukti melakukan penipuan maupun penggelapan. Kami meminta proses peradilan berjalan sesuai aturan dan asas praduga tak bersalah ditegakkan,” tutup Muhammad.
Aksi damai ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat guna memastikan proses peradilan kasus Yakarim Munir berjalan transparan dan sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










