
ACEH SINGKIL 28 Agustus 2025 – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini mendesak pemindahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Socfindo dari kawasan perkotaan karena dinilai menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama polusi udara.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dampak keberadaan pabrik yang dianggap mengganggu kesehatan masyarakat akibat bau limbah yang menyengat. Mereka juga menduga pabrik tersebut melanggar sejumlah peraturan.
Salah satu orator, Aidil Syahputra, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mencakup:
* Pabrik berdiri terlalu dekat dengan sepadan sungai.
* Masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diduga telah habis.
Menurut Aidil, jika HGU telah berakhir, perpanjangan tidak dapat dilakukan jika melebihi tenggat waktu yang ditentukan dalam aturan, yaitu 2 tahun 18 hari. Jika perpanjangan tidak diajukan atau syarat tidak terpenuhi, tanah tersebut seharusnya kembali menjadi milik negara. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Kenapa masih beroperasi di sini? Aturan jelas-jelas dilanggar,” ujar M. Yunus, seorang mahasiswa yang juga berpartisipasi dalam aksi tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dalam menegakkan peraturan.
Aksi demonstrasi yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Aceh Singkil. Para demonstran meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk tidak “tutup mata” terhadap permasalahan ini dan segera mengambil tindakan yang adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Socfindo maupun pemerintah daerah terkait tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri