
Demak, 04 Juni 2025 – Eko, seorang aktivis sosial sekaligus CEO media online Hukum dan Kriminal, dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kasat Intel setempat. Pelaporan ini sontak menyedot perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen institusi Polri terhadap kebebasan berpendapat dan kritik.
Langkah hukum yang ditempuh Kasat Intel ini dinilai banyak pihak bertolak belakang dengan pernyataan Kapolri yang belakangan santer di media sosial. Kapolri sempat menggaungkan bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri secara tajam justru dianggap sebagai “sahabat Kapolri”. Kontradiksi ini berpotensi mencoreng citra kepolisian yang sedang berupaya keras membangun kembali kepercayaan publik.
“Benar, saya sudah mendapat informasi bahwa saya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kasat Intel Polres Demak,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Senin (03/06). Ia menambahkan keheranan, “Padahal, status WhatsApp saya hanya dapat dilihat oleh orang-orang tertentu, dan Kasat Intel sendiri bahkan tidak ada dalam daftar kontak saya.”
Eko menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap wewenang oknum anggota Polri dalam isu yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. “Sebagai aktivis sosial dan jurnalis, saya hanya menjalankan fungsi kontrol. Kritik itu ditujukan terhadap jabatan, bukan personal,” jelasnya.
Menariknya, kasus ini mencuat tak lama setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 105/PUU-XXI/2024. Putusan penting ini secara tegas membatasi pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu. Putusan MK ini semakin menguatkan argumentasi bahwa kritik terhadap jabatan publik merupakan bagian dari demokrasi.
Sikap Kasat Intel Polres Demak ini juga menuai sorotan tajam dari sejumlah warga Demak. “Seharusnya sebagai pejabat di institusi Polri tidak gegabah dalam bertindak. Tindakan ini justru bisa merusak citra Polri yang tengah berbenah,” komentar R, salah satu warga Demak saat dimintai tanggapan pada (03/06).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Demak, khususnya Kasat Intel yang bersangkutan, belum memberikan konfirmasi resmi terkait pelaporan ini.”(Red)