TEGAL, 5 Desember 2025– Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyebut nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali disuarakan. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK untuk segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait dugaan kasus suap.
Dalam pernyataan eksklusifnya, Surono secara terbuka mempertanyakan alasan nama yang disebut dalam dokumen putusan MA tersebut hingga kini belum diproses oleh aparat penegak hukum, dan meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan KPK.
Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, menurut klaimnya, secara eksplisit menyebutkan dugaan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.
โItu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar?โ tegas Surono. Ia mempertanyakan integritas KPK jika dugaan fakta hukum tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Menurut Surono, putusan MA tersebut memuat fakta bahwa Sany Alda diduga mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara, sebesar Rp250 juta.
โTuntutan kami sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan,โ ujarnya, menekankan bahwa desakan ini bukan tanpa dasar.
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi dalam proses hukum.
โDi Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih,โ kata Surono.
Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah menjalani hukuman. Ia mempertanyakan standar ganda atau diskriminasi yang ia duga terjadi dalam proses penegakan hukum ini.
Surono menyampaikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun menitipkan pesan khusus terkait penanganan kasus dugaan keterlibatan Sany Alda.
โSaya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, tapi yang satu ini saya pesan: untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!โ serunya.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa โMas Budi,โ untuk segera membongkar kasus tersebut.
โBongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,โ pungkasnya. Ia memperingatkan bahwa penundaan penanganan kasus ini akan menimbulkan keraguan serius mengenai independensi dan kinerja lembaga antirasuah.
Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang. Proses hukum terhadap Sany Alda, menurutnya, harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Publisher -Redย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










