
BLORA, 4 Juli 2025 – Aktivitas penambangan galian C jenis tanah urug di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan berlangsung secara terang-terangan. Meski terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan, kegiatan ini belum mendapat pengawasan maupun penindakan dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, penambangan tanah urug tersebut menunjukkan aktivitas yang intensif dan terbuka. Tidak terlihat adanya papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang seharusnya dipajang sesuai regulasi pertambangan di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penggalian yang tidak terkontrol.
Seorang warga Desa Tambaksari, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kecurigaannya terhadap legalitas aktivitas ini. “Kami melihat alat berat beroperasi setiap hari di lokasi, namun kami tidak pernah melihat adanya izin atau informasi resmi terkait proyek ini,” ujarnya kepada media pada Kamis (3/7/2025).
Dihubungi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin atau menerima laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegas Heru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait maupun instansi penegak hukum terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan ini.
Penting untuk diketahui, setiap aktivitas pertambangan galian C wajib memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Melihat kondisi ini, warga dan sejumlah pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah Kabupaten Blora untuk segera turun tangan. Mereka menuntut penindakan tegas terhadap para pelaku usaha tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Blora.*(Red)