PEKANBARU – Meski sempat mencuat di berbagai pemberitaan media daring, aktivitas gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Kenangan dan Jalan Budi Leluhur, Kecamatan Tenayan Raya, hingga kini terpantau masih beroperasi. Lambannya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, gudang tertutup tersebut diduga masih menjalankan aktivitas ilegal yang merugikan negara. Seorang warga setempat berinisial [S] (45) mengaku resah karena hingga saat ini belum ada tindakan nyata seperti pemasangan garis polisi (police line) atau penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
“Sudah ramai diberitakan, tapi di lapangan sepertinya adem-adem saja. Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum memang tumpul jika berhadapan dengan mafia BBM?” ketus sumber tersebut kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Kelambanan ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya “main mata” antara pengusaha nakal dengan oknum aparat. Jika terus dibiarkan, citra institusi penegak hukum di Riau dipertaruhkan dalam memberantas praktik penyelewengan energi subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa oknum APH justru menjadi ‘benteng’ bagi para pelaku. Kami butuh bukti nyata, bukan sekadar janji patroli,” tambah warga tersebut.
Secara hukum, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kapolresta Pekanbaru dan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait tindak lanjut terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang mafia BBM tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













