PASAMAN BARAT, 30 Desember 2025- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, dilaporkan masih beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hingga akhir Desember 2025, operasi alat berat di lokasi tersebut seolah tak tersentuh hukum meski telah berlangsung selama enam bulan.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan hektar tanah ulayat telah luluh lantak akibat penggunaan ekskavator dan mesin dompeng. Aktivitas yang dimulai sejak Juni 2025 ini berlangsung secara terbuka di siang hari. Namun, kontras dengan masifnya kerusakan, tidak ditemukan adanya garis polisi (police line) maupun penyitaan alat berat di area terdampak.
Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, menegaskan bahwa aktivitas tersebut ilegal secara hukum negara maupun hukum adat.
“Tanah ulayat kami dijarah dan alam dirusak. Tidak pernah ada izin adat atas tambang tersebut,” tegas Armi.
Ketiadaan penindakan terhadap pemodal dan pengendali tambang memicu spekulasi miring di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa Polres Pasaman Barat belum melakukan langkah nyata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa situasi ini mengindikasikan adanya pembiaran sistematis.
“Jika aktivitas sebesar ini dibiarkan berbulan-bulan tanpa ada satupun tersangka, wajar jika masyarakat curiga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujarnya.
Sorotan kini tertuju pada Kapolres Pasaman Barat. Integritas institusi Polri dipertaruhkan dalam penanganan kasus yang merugikan negara dan merusak ekosistem ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Pasaman Barat hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Publik kini mendesak Polda Sumatera Barat dan Divisi Propam Polri untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Pasaman Barat. Penegakan hukum dituntut tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta harus mampu menyasar aktor intelektual di balik perusakan lingkungan ini.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Polres Pasaman Barat maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













