PALEMBANG 9 April 2026- – Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan untuk melakukan pengusutan tuntas atas temuan dugaan kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Temuan ini dinilai menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD, yakni BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas Perhubungan. Total kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan panitia pada ketiga instansi tersebut mencapai Rp236.000.000,00.
“Kami menemukan adanya indikasi pemborosan keuangan negara melalui skema pembayaran honorarium yang tidak tepat sasaran dan melebihi standar operasional. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada efisiensi anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat,” ujar Ali Sopyan.
Temuan tersebut merujuk pada kesalahan penetapan jumlah volume jam (OJ) narasumber serta pembayaran yang melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Pemprov Sumsel. Selain tiga instansi di atas, data laporan menunjukkan adanya potensi beban keuangan daerah yang lebih luas di beberapa titik, antara lain:
BPKAD: Dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp926.080.000,00.
Dinas PUBMTR: Dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp479.422.500,00.
Disnakertrans & Sekretariat Daerah: Teridentifikasi adanya pembayaran honorarium yang membebani keuangan daerah dengan nilai variatif.
Secara akumulatif, terdapat potensi belanja barang dan jasa yang dianggap “lebih saji” atau tidak sesuai kondisi riil dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan:
1. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 (sebagaimana diubah menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023) yang mengatur secara ketat batas maksimal pemberian honorarium berdasarkan klasifikasi wilayah dan jabatan.
Ali Sopyan menegaskan bahwa hal ini terjadi akibat kurangnya kecermatan para Kepala SKPD dalam melakukan pengawasan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memedomani regulasi yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, pihak SKPD terkait dilaporkan telah melakukan tindak lanjut dengan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp236.000.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumsel.
Pj. Gubernur Sumatera Selatan dalam pernyataannya menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan guna mencegah terulangnya kesalahan administratif maupun manajerial di masa mendatang.
“Meskipun sudah ada pengembalian ke kas daerah, kami meminta penegak hukum tetap memantau sistem pengawasan internal agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan tindakan yang merugikan negara secara berjemaah,” tutup Ali Sopyan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










