
Jakarta , 29 Agustus 2025- Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang mengimbau pembatasan liputan aksi unjuk rasa menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pimpinan Redaksi Rajawali Grup, Ali Sofyan, menolak tegas edaran tersebut, menyebutnya sebagai tindakan “maling teriak maling” yang berupaya membungkam suara rakyat.
Dalam pernyataan persnya, Ali Sofyan menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga mencederai kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. “Media memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan fakta di lapangan. Larangan ini adalah upaya kotor untuk membungkam suara rakyat yang sedang memperjuangkan keadilan,” ujarnya dengan nada tajam.
Ali Sofyan menambahkan bahwa rakyat memiliki hak mutlak untuk mengetahui kebenaran, tanpa perlu disaring atau dibatasi oleh kepentingan politik yang sempit. Sikap kritisnya ini mempertajam sorotan publik terhadap KPID DKI Jakarta, yang dinilai semakin menunjukkan keberpihakannya pada kekuasaan, bukan pada kepentingan publik.
“Pers tidak boleh dipaksa tunduk pada kepentingan segelintir pihak. Kalau ada yang melarang liputan, itu sama saja maling teriak maling,” pungkas Ali Sofyan, menegaskan posisinya. Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang mencoba membatasi ruang gerak pers dalam mengawal aspirasi rakyat.
Publisher -Red