
Manado, 16 Juli 2025 – Nia Giroth, putri dari DG alias Gaston, seorang tersangka kasus narkoba yang kini ditahan di Rutan Malendeng, menyuarakan kekhawatirannya terkait penanganan kasus ayahnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara. Nia menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang menurutnya diwarnai sejumlah kejanggalan.
Gaston ditahan oleh Polda Sulut sejak 15 Maret 2025, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan Gaston yang disampaikan oleh Nia, ia merasa dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutnya sebagai pengedar, sebuah tuduhan yang dibantah olehnya. Nia juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli sabu justru terjadi antara individu berinisial Menci alias Igen Kaunang dan Cica. Pengakuan Cica, menurut Nia, juga menguatkan bahwa sabu dibeli dari Menci, bukan dari Gaston.
Nia mengakui bahwa ayahnya, Gaston, memberikan sabu kepada Menci. Namun, ia menegaskan bahwa penjualan sabu oleh Menci kepada Cica dilakukan tanpa sepengetahuan Gaston. Fakta yang tidak terbantahkan adalah Menci dan Cica tertangkap tangan dengan barang bukti sabu saat penggerebekan oleh pihak kepolisian.
Kejanggalan utama yang disoroti Nia adalah terkait nasib Menci dan Cica. Setelah BAP Gaston dibuat, Menci dan Cica justru dibebaskan tanpa proses hukum, bahkan tanpa pembuatan BAP oleh penyidik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan integritas penyidik yang menangani kasus ini.
Saat ini, status tersangka dan seluruh beban hukum kasus ini ditanggung oleh Gaston, yang dijerat pasal pengedar dan pemakai narkoba. Sementara itu, Menci dan Cica, yang disebut-sebut terlibat langsung dalam transaksi dan kepemilikan barang bukti, tidak menghadapi proses hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penerapan Undang-Undang Narkotika yang seharusnya dapat menahan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Saya selaku anak dari tersangka DG alias Gaston memohon kepada Aparat Penegak Hukum agar supaya dapat memberikan keadilan dalam kasus ayah saya,” ujar Nia.
Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi pihak Polda Sulut melalui Humas Polda untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Ketidakjelasan ini memicu dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum.
Publik menantikan penjelasan dan tindakan nyata dari Polda Sulawesi Utara terkait kejanggalan yang disuarakan oleh keluarga tersangka ini.*(Red)